Soloraya
Jumat, 12 Mei 2017 - 17:15 WIB

Revitalisasi Keraton Solo Digarap Keroyokan, Ini Pihak yang Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keraton Solo (JIBI/dok/ilustrasi)

Pemerintah Pusat membentuk tim asistensi untuk mempercepat revitalisasi Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo akan dikerjakan keroyokan pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kota.

Advertisement

Pemerintah Pusat membentuk tim asistensi guna mempercepat revitalisasi kawasan cagar budaya tersebut.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan tim asistensi melibatkan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pariwisata, gubernur dan wali kota.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan tim asistensi melibatkan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Pariwisata, gubernur dan wali kota.

Selain dari unsur pemerintah, perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta di antaranya K.G.P.H.P.A Tedjowulan, K.G.P.H Benowo, serta pemerhati cagar budaya Nina Akbar Tandjung juga terlibat dalam tim tersebut.

Tim ini bekerja dibawah koordinator langsung Watimpres sebagai penanggung jawab. Tim ditargetkan bekerja selama tiga bulan untuk membentuk badan pengelolaan Keraton.

Advertisement

Pembentukan tim asistensi untuk mendampingi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningat untuk membentuk badan pengelola. Tim juga dibentuk untuk mempercepat revitalisasi kawasan cagar budaya tersebut.

“Tim asistensi terfokus pada fisik bangunan. Tim tidak ikut campur dengan masalah budaya dan internal Keraton,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan perbaikan fisik dan penambahan fasilitas di Museum Keraton akan menjadi prioritas utama. Setelah itu proses perbaikan manajemen dan pengelolaan museum juga akan diperbaiki.

Advertisement

Berdasarkan amanat undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya pengelolaan harus diikuti pembentukan badan nasional museum.

“Tentu didalamnya Keraton, Kementerian dan Pemkot sifatnya hanya mendampingi,” katanya.

Badan pengelolaan yang akan dibentuk itu bertanggungjawab merumuskan tentang bagaimana pengelolaan Museum Keraton tersebut. Termasuk, melihat potensi pendapatan dari tiket masuk serta kebutuhan operasional museum. Dengan penghitungan potensi tersebut akan didapat nilai yang tepat untuk tiket masuk museum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif