Jogja
Jumat, 12 Mei 2017 - 02:22 WIB

PILKADA JOGJA : 3 PPK Dinyatakan Tidak Bersalah, Apa Dasarnya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hitung cepat yang digelar pendukung pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi (HS-HP) di Sekretariat Pemenangan di Jalan Katamso, Gondokusuman. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja, kasus PPK akhirnya diputus tak bersalah

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketiga panitia penyelenggara kecamatan (PPK) tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana yang dituduhkan. DKPP meminta KPU Kota Jogja untuk merehabilitasi nama ketiga PPK tersebut. Ketiga PPK itu adalah PPK Gondokusuman, PPK Danurejan, dan PPK Umbulharjo.

Advertisement

Baca Juga : PILKADA JOGJA : Hasil Penyelesaian Netralitas ASN Rahasia

Keputusan DKPP ini diungkapkan dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (10/5/2017). Sidang tersebut juga disiarkan langsung melalui video teleconference di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY yang dihadiri komisioner Bawaslu, komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja, dan Panwas Kota Jogja.

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan segera menindaklanjuti keputusan hasil sidang DKPP dengan menggelar sidang pleno dan merehabilitasi nama ketiga PPK.

Advertisement

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat. Yang jelas sudah ada keputusan final bahwa ketiga PPK tidak melanggar kode etik,” kata Wawan.

Menurut Wawan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan DKPP keluar untuk menindaklanjuti. Diketahui ketiga PPK dilaporkan ke Panwas Kota Jogja karena tidak mau membuka kotak suara saat proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja.

Dalam sidang DKPP, dijelaskan bahwa rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan untuk membuka kota suara tidak didasarkan pada asas kepastian hukum, melainkan hanya asumsi. DKPP pun memerintahkan Panwas Kota untuk membina Panwascam supaya lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas.

Advertisement

Ketua Panwas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin, mengaku menerima putusan DKPP karena sudah menjadi putusan final. Pihaknya juga segera menindaklanjuti rekomendasi DKPP untuk membina Panwascam khususnya soal regulasi dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif