Jateng
Jumat, 12 Mei 2017 - 20:50 WIB

LEMBAGA PEMASYARAKATAN : Rutan Solo dan LP Kedungpane Paling Over Kapasitas

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jateng ada dua yang kapasitas penghuninya melebihi batas atau overload, yakni Rutan Solo dan LP Kelas 1 Semarang, Kedungpane.

Semarangpos.com, SEMARANG –Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan sistem redistribusi bagi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di Jateng yang mengalami overkapasitas.

Advertisement

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiono, menyebutkan dari 44 rutan dan LP yang ada di Jateng saat ini menampung 11.354 warga binaan. Dengan jumlah sebanyak itu, tingkat overkapasitas penghuni LP maupun rutan di Jateng berkisar antara 13-15%.

“Untuk tingkat overkapasitas penghuni [LP dan rutan] Jateng tergolong rendah, yakni berkisar antara 13-15%. Sementara untuk rutan yang paling overload ada di Solo, sedang LP-nya di Kedungpane [Semarang],” beber Bambang kepada wartawan di Kanwil Kemenkumham Jateng, Semarang, Jumat (12/5/2017).

Dari data yang diterima Semarangpos.com, jumlah warga binaan di Rutan Solo mencapai 600 orang, dengan perincian 300 narapidana (napi) dan 300 tahanan. Menurut Bambang, jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas Rutan Solo sekitar 30%.

Advertisement

“Sedangkan untuk LP Kedungpane hingga hari ini jumlah penghuninya mencapai 1400 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 663 orang. Tingkat overload-nya mencapai lebih dari 100%,” beber Bambang.

Untuk mengatasi overkapasitas itu, Kemenkumham akan melakukan sederet upaya, salah satunya redistribusi tahanan. Para tahanan yang sisa hukumannya kurang dari dua tahun akan dipindahkan ke rutan-rutan yang kapasitasnya masih mencukupi.

“Selain redistribusi kami juga akan mendorong warga binaan yang sisa tahanannya kurang dari satu tahun untuk mengajukan grasi. Semua warga binaan, tidak peduli kasusnya apa. Sekarang, kebijakan itu sedang digodong oleh Kemenkumham,” beber Bambang.

Advertisement

Bambang berharap dengan metode itu, permasalahan overkapasitas yang dialami sejumlah rutan dan LP di Jateng bisa teratasi. Sehingga, tingkat kerawanan di dalam LP maupun rutan pun menurun.

“Selain redistribusi kami juga telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli [UPP] guna mencegah adanya praktik pungutan liar di dalam penjara yang membuat warga binaan kurang nyaman hingga menyebabkan kekacauan,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemekumham Jateng sekaligus Ketua Tim UPP Jateng, Djoni Priyatno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif