News
Jumat, 12 Mei 2017 - 19:00 WIB

KY Desak MA Buka Data 3 Hakim Kasus Ahok yang Naik Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dharma Wijayanto)

KY mendesak MA agar membuka data track record 2 hakim kasus Ahok yang diumumkan naik jabatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuka data rekam jejak tiga hakim yang menangani sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait promosi dan mutasi yang mereka terima. Mutasi itu menarik perhatian publik setelah diumumkan hanya sehari setelah vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Advertisement

“Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada,” kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal ini terkait dengan dugaan yang menyebutkan bahwa promosi dan mutasi ketiga hakim ini terkait dengan putusan Ahok. “Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka [tiga hakim] telah memenuhi syarat formal untuk dipromosikan,” kata Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai promosi dan mutasi tersebut karena ketetapan mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang sehari pasca-sidang pembacaan putusan.

Advertisement

Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, opini publik yang menduga ada keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredam. Baca juga: 3 Hakim Kasus Ahok Dapat Promosi, Ini Jawaban MA.

“Dengan demikian, opini publik–perihal diskresi itu merupakan transaksional–tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur,” pungkas Farid.

Ketiga hakim yang mendapat promosi jabatan adalah Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis hakim), Abdul Rosyad, dan Jupriyadi. Berdasarkan pengumuman yang dirilis di situs Mahkamah Agung (MA), Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi PT Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif