Jogja
Jumat, 12 Mei 2017 - 18:03 WIB

Jalan Masuk Kampung Dibangun Pagar Setinggi 1 Meter, Warga Protes

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga kampung Penumping menolak pembangunan tembok yang menutup akses jalan tempat tinggal mereka di Penumping, Gowongan, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/05/2017). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Seratusan warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis menggelar aksi di tepi Jalan Bumijo

 
Harianjogja.com, JOGJA-Seratusan warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis menggelar aksi di tepi Jalan Bumijo, Jumat (12/5/2017).

Advertisement

Mereka memprotes pemilik lahan yang rencananya akan dibangun hotel itu menutup akses jalan kampung.

Akses jalan kampung dipagar dengan batu bata setinggi sekitar satu meter. Bahkan sebanyak 11 rumah harus melompat pagar untuk keluar masuk rumah karena rumahnya menghadap lahan yang akan dibangun.
“Sudah seminggu saya harus loncat pagar hanya untuk keluar masuk rumah,” kata Amir Syarifuddin, 51, salah satu warga yang terdampak langsung.

Amir mengatakan pagar yang dibangun pemilik lahan itu sebelumnya merupakan jalan kampung. Sekitar dua bulan lalu seorang perwakilan pemilik lahan meminta izin untuk membangun pagar. Warga meminta tidak ada pembangunan dulu sebelum ada izinnya, dan warga juga meminta akses jalan.

Advertisement

“Katanya dijanjikan akan ada akses jalan 1,3 meter, tapi kok pagarnya malah mepet bangunan rumah,” ujarnya.

Ia tidak tahu lahan seluas 1.319 meter persegi itu akan dibangun apa. Namun informasi yang santer beredar, kata dia, lahan itu akan dibangun hotel. Amir sudah mengeluhkan kondisi tersebut dalam forum pertemuan warga. Warga juga sudah mengecek bahwa pembangunan pagar itu belum ada izinnya di Pemerintah Kota Jogja.

Warga akhirnya menggelar aksi damai, meminta pemilik lahan membuka akses jalan. Mereka membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan, di antaranya “Bongkar pagar”, “Pembangunan tidak manusiawi”, dan “Kita bukan hewan dikurung,”.

Advertisement

Dalam aksi tersebut Kapolsek Jetis Komisaris Polisi Heriyanto sempat menegur karena tidak ada pemberitahuan dengan alasan aksi itu mengganggu arus lalu lintas.

Namun Chang Wendriyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang mendampingi warga, menyatakan aksi warga tidak memerlukan izin karena bukan demo. Warga yang sudah tinggal puluhan tahun dilokasi tersebut merasa terganggu dengan pemagaran.

Tuntutan warga pun ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dengan menyegel proyek tersebut. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja, Budi Santosa menyatakan proyek pembangunan itu belum memiliki izin. Meski ia belum tahu proyek itu akan dibangun apa, namun Budi memastikan sudah melanggar izin.

“Karena sudah ada bangunan pagar. Jadi ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan.” kata Budi di lokasi.

Advertisement
Kata Kunci : Demo Di Jogja Demo Warga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif