Soloraya
Jumat, 12 Mei 2017 - 06:00 WIB

30 Tahun Ganti Rugi WKO Sragen Belum Dibayar, Gubernur Ganjar Tanggapi Dingin

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbincang dengan tokoh masyarakat seusai acara. (M Khodiq Dugri/JIBI/Solopos)

Ganti rugi Waduk Kedung Ombo (WKO) kembali disoal.

Solopos.com, SRAGEN — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menanggapi dingin terkait masalah ganti rugi proyek Waduk Kedung Ombo (WKO) yang sudah lebih dari 30 tahun belum dibayarkan kepada warga.

Advertisement

Ganjar mengaku tidak tahu menahu terkait adanya warga Sragen, Boyolali dan Grobogan yang masih menuntut ganti rugi lahan mereka yang digusur akibat proyek WKO pada 1985.

“Proyek Waduk Kedung Ombo itu kan sudah sejak zaman dal. Itu kasus yang sangat lama, lalu mengapa baru sekarang minta ganti rugi?” ujar Ganjar saat ditemui Espos pada acara Pengajian dan Selawat bersama Habib Syech di Pondok Pesantren Manba’uth Thoyyibah di Dusun Sempurejo, Desa Jambangan, Mondokan,Sragen, Kamis (11/5/2017).

Advertisement

“Proyek Waduk Kedung Ombo itu kan sudah sejak zaman dal. Itu kasus yang sangat lama, lalu mengapa baru sekarang minta ganti rugi?” ujar Ganjar saat ditemui Espos pada acara Pengajian dan Selawat bersama Habib Syech di Pondok Pesantren Manba’uth Thoyyibah di Dusun Sempurejo, Desa Jambangan, Mondokan,Sragen, Kamis (11/5/2017).

Ganjar mengaku belum mendapat laporan adanya ratusan warga Kecamatan Miri dan Sumberlawang yang mendatangi Kantor Provinsi Jateng pada 26 April lalu. Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bakal memperjuangkan keinginan warga untuk mendapat ganti rugi atas proyek WKO, dia belum bisa memastikan.

“Akan kami pelajari dulu. Saya perlu paham apa permasalahannya. Saya belum tahu masalahnya seperti apa? Warga mana saja yang meminta ganti rugi itu, saya juga belum tahu. Saya harus cek dan pelajari dulu,” jelas Ganjar.

Advertisement

Ganjar mengaku ada sejumlah isu besar yang belakangan banyak dipersoalkan warga. Selain masalah ganti rugi proyek WKO itu, isu lain adalah menyangkut rencana pembangunan pabrik semen di Kendeng, Rembang dan dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Saya tidak tahu mengapa masalah itu baru muncul ke permukaan akhir-akhir ini. Saya tidak ingin menyimpulan ada apa ini? Ada motif apa di balik itu? Saya tidak tahu,” terang Ganjar.

Seperti diberitakan Solopos, ribuan warga di Kecamatan Miri dan Sumberlawang menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan WKO pada 1984/1985 silam. Sebanyak 120 warga dengan menumpang tiga bus mendatangi DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/4), untuk meminta kejelasan ganti rugi itu.

Advertisement

Tokoh masyarakat Desa Gilirejo Lama Kecamatan Miri, Faris Rajanto, yang ikut serta ke Semarang mengatakan rombongan warga ditemui perwakilan anggota DPRD Provinsi Jateng.

“Target kami bertemu dengan DPRD Provinsi Jateng adalah untuk memastikan siap tidak mereka diajak bicara tentang permasalahan WKO yang sampai sekarang belum kelar. Kalau Gubernur dan DPRD siap, kami akan sediakan data jumlah warga yang digusur karena proyek WKO, berikut luasan lahan mereka yang hilang karena proyek itu,” jelas Faris.

Faris mengaku kehilangan tanah seluas lima hektare akibat proyek WKO itu. Sebanyak tiga hektare di antaranya merupakan milik orangtuanya. Pada saat itu, warga diminta menyerahkan tanah mereka kepada pemerintah tanpa ada ganti rugi sepeser pun.

Advertisement

“Kami hanya diberi uang Rp200 yang diletakkan dalam amplop. Di bagian luar amplop itu ada tulisan jer basuki mawa beo [keberhasilan selalu butuh perjuangan]. Maksudnya mungkin warga diminta ikhlas. Warga lalu diminta tanda tangan. Jika tidak mau tanda tangan akan dianggap bagian dari anggota PKI,” ujar Faris.

Faris menjelaskan penyelesaian masalah ganti rugi lahan yang terkena proyek WKO merupakan salah satu janji kampanye dari Ganjar Pranowo pada saat mencalonkan diri sebagai gubernur. Dia menyayangkan janji kampanye itu hingga kini belum ditepati.

“Dulu dia berjanji masalah ini akan diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja setelah jadi gubernur. Nyatanya, sampai sekarang, audiensi saja belum pernah. Tidak hanya gubernur, hampir semua anggota DPRD Jateng dari Dapil Sragen, Karanganyar dan Wonogiri juga menjanjikan hal sama. Tapi, semua janji itu tidak ditepati,” keluh Faris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif