Jogja
Kamis, 11 Mei 2017 - 11:22 WIB

TOWER ILEGAL : Aturan Menara Telekomunikasi Masih Diperdebatkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kota Jogja menunjukan tower telekomunikasi yang dibangun tanpa izin di Jalan Ipda Tut Harsono (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal, raperda rencana disidangkan pekan ini

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik rencananya disahkan dalam sidang paripurna Jumat (12/5/2017). Namun raperda tersebut masih diperdebatkan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Advertisement

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Pemkot Diminta Tertibkan Menara Tak Berizin Selama 3 Bulan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Jogja, Prima mengatakan belum ada pemberitahuan paripurna untuk raperda soal menara telekomuikasi untuk besok lusa, kecuali pariprna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).

“[Soal menara telekomunikasi] pimpinan dewan masih perlu berkomunikasi dengan fraksi-fraksi dahulu.” Kata Prima, Selasa (9/5/2017).

Anggota Badan Musyawarah Dewan, Nasrul Khoiri pun mengakui biasanya maksimal satu pekan sebelum raperda disahkan jadwalnya sudah masuk bamus untuk diagendakan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan kewenangan khusus pimpinan dewan.

Advertisement

Nasrul selaku anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai secara subtansi Raperda Menara Telekomunikasi sudah tidak ada persoalan kecuali hanya teknis penjadwalan paripurna. “Kami dari PKS sudah bersikap yang paling pas memang harusnya segera disahkan supaya ada kejelasan,” kata Nasrul.

Ketika raperda itu sudah disahkan, kata dia, maka menjadi acuan Pemerintah Kota dalam menertibkan menara-menara yang tidak berizin. Pemerintah Kota juga sudah menyanggupi untuk menertibkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah raperda itu disahkan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Danang Rudiatmoko berkeyakinan pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi batal disahkan besok lusa. Alasannya, karena masih banyak menara yang belum ditertibkan. Ia mengapresiasi upaya Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah menyegel menara di Jalan Veteran Umbulharjo.

Advertisement

Danang meminta tindakan serupa juga dilakukan Satpol PP terhadap menara lainnya. “Kami butuh ketegasan dalam penertiban menara,” kata Danang. Pihaknya juga akan engusulkan segera membentuk tim pengawas penertiban menara yang anggotanya terdiri dari eksekutif dan legislatif.

Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik sebeumnya akan disahkan 20 Maret lalu, namun tertunda dengan alasan masih banyak menara yang belum ditertibkan. Dalam perjalanan pembahasan Panitia Khsusu (Pansus) menara-menara kembali bermunculan meski tidak ada izinnya. Jumlah menara yang berizin di Jogja hanya 104 unit. Sementara yang ada saat ini sekitar 222 unit menara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif