Soloraya
Rabu, 10 Mei 2017 - 09:10 WIB

Selidiki Penipuan Calon Peserta Umrah, Polres Sukoharjo Lakukan Audit

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan umrah, Suyamto, 36, warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Rabu (26/4/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penipuan Sukoharjo, Polres Sukoharjo menyelidiki dugaan penipuan calon peserta umrah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo bakal melakukan audit untuk menentukan nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon peserta umrah oleh Direktur PT Semesta Nusantara Bakti (SNB), Suyamto, 36, warga Teras, Boyolali.

Advertisement

Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke jaksa. “Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan biaya umrah dan haji ini satu orang. Penyidik juga masih meminta dilakukan audit untuk mengetahui kerugian yang dinikmati tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Selasa (9/5/2017).

Kasatreskrim menyatakan uang yang dimiliki tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap tersangka menggunakan uang yang dihimpun dari calon peserta umrah untuk membuka biro umrah cabang di luar Sukoharjo, membeli tanah, ataupun kendaraan.

“Dari audit akan diketahui berapa dana yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Penyidik baru memeriksa saksi korban dan tersangka.”

Advertisement

Pada bagian lain, Kasatreskrim menyatakan ada beberapa korban yang meminta uang mereka dikembalikan. Namun, permintaan korban belum bisa dipenuhi karena uang yang terkumpul di pelaku sudah tidak berujud uang lagi. “Uang dari jamaah sudah dibelikan sesuai kebutuhan pelaku.”

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan bagian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pusat tentang legalitas biro umrah yang dikelola Suyamto. Hasil penelusuran Kemenag Sukoharjo mengungkap kantor biro umrah PT Semesta Nusantara Bakti (SNB) sudah tutup sebulan lalu.

“Beberapa hari setelah muncul pemberitaan dan informasi tentang kegagalan ibadah umrah dari oknum biro travel kami membuat surat. Inti surat adalah keinginan Kemenag Sukoharjo untuk bertemu pengelola biro travel umrah tetapi kurir surat tidak bisa bertemu yang bersangkutan [pengelola],” kata Kepala Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi.

Advertisement

Ihsan juga belum bisa bersikap karena kewenangan penutupan atau pembekuan biro travel berada di pusat. Kemenag Sukoharjo hanya berwenang melaporkan kondisi biro travel di wilayah kerja.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 149 orang yang hendak umrah dan berhaji lewat PT SNB diduga menjadi korban penipuan. Kerugian ratusan orang itu mencapai Rp6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif