Praktik penambangan ilegal yang ada di Dusun Poyahan, Desa Seloharjo, Pundong kembali mendapatkan sorotan
Harianjogja.com, BANTUL–Praktik penambangan ilegal yang ada di Dusun Poyahan, Desa Seloharjo, Pundong kembali mendapatkan sorotan.
Setelah beberapa pekan lalu pihak Komisi C DPRD Bantul melakukan inspeksi, Selasa (9/5/2017), giliran jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pundong yang mendatangi lokasi.
Setelah beberapa pekan lalu pihak Komisi C DPRD Bantul melakukan inspeksi, Selasa (9/5/2017), giliran jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pundong yang mendatangi lokasi.
Sayangnya, saat didatangi, tak ada satu pun pekerja di lokasi tersebut selain hanya satu unit mesin sedot saja yang terapung di tepi Sungai Opak.
Itulah sebabnya, Kapolsek Pundong AKP Ngadi mengaku belum akan mengambil tindakan hukum apapun. Diakuinya, selama belum ada operasi produksi, pihaknya memang belum memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan tak akan tebang pilih dalam melakukan proses hukum. Menurutnya, di mata hukum semua pihak memiliki kedudukan yang sama.
“Jadi, masyarakat tak perlu takut. Kalau memang melanggar aturan laporkan saja. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Bantul dan Polda DIY,” tegasnya.
Seperti diketahui, warga Dusun Poyahan memang sempat menolak adanya rencana penambangan pasir Sungai Opak dengan menggunakan mesin sedot. Namun, kuatnya pengaruh dari pihak penambang, membuat warga tak berani mengajukan protesnya secara terang-terangan.
Meski begitu, Harbi, salah satu warga mengaku, sejauh ini sudah mengumpulkan tanda tangan dari sejumlah warga dari beberapa dusun yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Ia mengaku, sampai kini sudah terkumpul hingga ratusan tanda tangan warga yang tak sepakat terhadap praktik penambangan dengan menggunakan alat mesin sedot pasir tersebut.
“Sejauh ini baru ini [pengumpulan tanda tangan] yang bisa kami lakukan. Semoga ini bermanfaat untuk memperkuat perjuangan kami,” katanya.