Jogja
Rabu, 10 Mei 2017 - 07:21 WIB

Menginap di LOsmen, 4 Pemuda Ini Malah Mencuri Televisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Empat pemuda mencuri televisi saat menginap di salah satu losmen Desa Girijati

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Empat pemuda mencuri televisi saat menginap di salah satu losmen Desa Girijati, Kecamatan Purwosari. Mereka membawa hasil curiannya dengan cara dibungkus dengan selimut.

Advertisement

Kepolsek Purwosari, AKP Mursidiyanto mengatakan telah mengamankan empat pemuda yang terdiri tiga laki-laki dan seorang perempuan. Tiga laki-laki itu berinisial EL,29;NK,20;UP,21 dan seorang perempuan berinisial DO,21. Semua pelaku itu merupakan warga Kabupaten Bantul.

“Mereka hendak membawa kabur tiga TV LCD dengan dibungkus menggunakan selimut,” kata dia, Selasa (9/5/2017).

Musidiyanto menjelaskan kronologi pencurian itu, pada mulanya sepasang pemuda yakni EL dan DO menyewa satu kamar losmen untuk menginap pada Senin (8/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian selang beberapa jam, UP dan NK juga memesan satu kamar untuk menginap.

Advertisement

Namun setelah larut malam penjaga losmen Rahmad Wibawa, 23, curiga dengan gerak-gerik keempat pelaku. Beberapa kali dia mendengar suara-suara aneh dari dalam kamar. “Saat dicek melalui jendela, dua orang sedang mencopot tv yang terpasang di dinding kamar,” ujarnya.

Setelah melihat tamunya mencuri, Rahmat menghubungi pemilik losmen dan warga akhirnya menggerebeg keempatnya. Setelah dibuka pintu kamar losmen, didapati tiga buah TV yang sudah terbungkus selimut losmen, yang akan dibawa kabur oleh pelaku.

“Dua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Sedangkan dua pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami tangkap di wilayah Pantai Parangtritis, Bantul,” ungkap dia.

Advertisement

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah televisi 32 inch, obeng yang digunakan untuk mencopot TV dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku. Dan akibat perbuatanya itu pelaku dijerat pasal 363 tetang Pencurian dengan hukuaman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif