Jogja
Rabu, 10 Mei 2017 - 04:20 WIB

Buntut Kasus Bentrokan Suporter, Polres Gunungkidul Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan dan Pengrusakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti aksi anarkisme suporter yang diamankan oleh petugas Polres Gunungkidul. Senin (8/5/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Petugas Kepolisian Resor Gunungkidul kembali menangkap enam orang suporter dari klub sepak bola dari Kota Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Kepolisian Resor Gunungkidul kembali menangkap enam orang suporter dari klub sepak bola dari Kota Jogja. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (8/5/2017) malam. Total sudah 29 orang yang diamankan pasca bentrok yang terjadi pada Minggu (7/5/2017).

Advertisement

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, ke 29 orang yang ditangkap sudah diperiksa secara intensif oleh jajaran reserse dan kriminal.

Hasilnya tiga pelaku berinisial MA,16, asal Bantul; AR,20, asal Kota Jogja dan AS,21, asal Kulonprogo disangka melakukan tindak pindana pengeroyokan dan pengursakan. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal selama lima setengah tahun.

“Ketiganya sudah diamankan di unit reskrim,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2017).

Advertisement

Sementara itu, lanjut Ngadino, 25 pelaku lain disangkakan melakukan konvoi tanpa izin dan melawan petugas. Puluhan tersangka ini dijerat pasal 510 jo 517 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan penjara.

Ngadino menjelaskan, untuk ke 25 tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kesemuanya diminta untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu. “Meski tidak ditahan, proses hukumnya tetap berlanjut,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif