Soloraya
Selasa, 9 Mei 2017 - 00:10 WIB

Wonogiri Peringkat Kedua soal Keterbukaan Informasi Publik Se-Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemateri memberikan materi tentang pembentukan Pejabat Pengelola lnformasi Dokumentasi (PPID) dalam Workshop Optimalisasi Peran dan Fungsi PPID di Ruang Girimanik, Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri, Senin (8/5/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Wonogiri menempati peringkat kedua soal keterbukaan informasi publik se-Jateng.

Solopos.com, WONOGIRI — Kabupaten Wonogiri menempati peringat kedua dalam hal keterbukaan informasi publik mengalahkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah pada 2016.

Advertisement

Wonogiri naik peringkat menjadi peringkat kedua dalam KIP Award Jateng. KIP Award merupakan penghargaan atas tata pemerintahan yang baik berdasakan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, sejak 2010, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) mendapat pengaduan sengketa informasi sebanyak 600 kasus dari masyarakat. Kasus tersebut kebanyakan menyinggung pengelolaan dana desa (DD).

Advertisement

Sementara itu, sejak 2010, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) mendapat pengaduan sengketa informasi sebanyak 600 kasus dari masyarakat. Kasus tersebut kebanyakan menyinggung pengelolaan dana desa (DD).

Ketua KIP Jateng, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan dari 600 kasus tersebut, sebagian besar sudah dikabulkan dan ia meminta badan publik membuka informasi kepada masyarakat. “Awalnya ada ketidaktahuan dari badan publik bahwa mereka harus terbuka. Oleh karena itu kami meminta badan publik membuka informasi kepada publik,” kata dia kepada wartawan di sela acara Workshop Optimalisasi Peran dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola lnformasi Dokumentasi) Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Girimanik Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri, Senin (8/5/2017).

Dia menambahkan publik cenderung ingin melihat pengelolaan anggaran oleh sebuah badan publik. Mereka ingin melihat anggaran tersebut digunakan untuk apa saja dan hasilnya bagaimana.

Advertisement

Oleh sebab itu, KIP merekomendasikan badan publik untuk membetuk PPID dan lebih terbuka dalam memberikan informasi publik. UU No. 14/2008 Pasal 7 menyebutkan badan publik wajib memberikan informasi di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Selain itu badan publik juga wajib memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Prestasi Wonogiri juga cukup baik. Pada 2015, Wonogiri menempati peringkat keenam dalam KIP Award Jateng. Pada 2016, Wonogiri naik peringkat menjadi peringkat kedua dalam KIP Award Jateng. KIP Award merupakan penghargaan atas tata pemerintahan yang baik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan contoh yang baik,” sambungnya.

Terpisah, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan belum semua badan publik memiliki pandangan yang sama tentang keterbukaan informasi kepada publik. Dia mengapresiasi para peserta workshop tersebut.

Advertisement

“Di era elektronik, di era semuanya sudah termasuk dalam kemajuan teknologi digital, pemerintah dalam hal ini PPID menjadi pihak yang harus bertanggung jawab dalam mengelola informasi, memberikan atau menjawab permintaan masyarakat berkaitan dengan kebutuhan informasi-informasi badan publik,” kata Bupati.

Menurutnya dibutuhkan satu komitmen bersama dan kesiapan dari semua pihak pengelola informasi dan dokumentasi. “Transparansi adalah satu semangat zaman yang harus kita wujudkan melalui komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif