Jogja
Selasa, 9 Mei 2017 - 13:55 WIB

TOWER ILEGAL : Pemkot Diminta Tertibkan Menara Tak Berizin Selama 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal yang tengah dibangun disegel

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menghentikan paksa proses pembangunan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Veteran, Muja-muju, Umbulharjo, Senin (8/5/2017) siang. Petugas juga menyita satu gulungan kabel tembaga di lokasi.

Advertisement

Baca Juga : TOWER ILEGAL : Akhirnya .. Pemkot Segel Menara di Jalan Veteran

Mardok LS selaku pihak yang diminta menanda tangani berita acara penyegelan dari Satpol PP mengaku tidak tahu menahu soal perizinan menara telekomunikasi itu. Ia mengaku hanya penanggung jawab lapangan yang diperintahkan perusahaannya untuk mendirikan menara telekomunikasi di Jalan Veteran Umbulharjo sejak tiga hari lalu.

“Saya tahunya ya hanya disuruh masang,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga mengaku tidak hafal jumlah menara telekomunikasi yang dipasangnya di Jogja karena tidak memiliki database. Sementara kantor perusahaannya ada di Semarang, Jawa Tengah. Mardok mengatakan menara yang dipasangnya itu dilengkapi dengan jaringan penerang jalan umum (PJU).

Diketahui aturan pemasangan menara telekomunikasi baru akan disahkan pada 12 Mei nanti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Selama proses pembahasan aturan tersebut, Pemerintah Kota Jogja tidak pernah mengeluarkan izin pendirian menara telekomunikasi.

Pemerintah Kota Jogja malah diminta untuk menertibkan sejumlah menara ilegal. Berdasarkan dara yang diterima Pansus Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, total ada sekitar 222 menara yang berdiri di kota. Padahal dari data Dinas Perizinan hanya ada 104 menara telekomunikasi yang berizin.

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja pun diberi waktu tiga bulan untuk menertibkan menara ilegal setelah Perda Menara disahkan. Bahkan dewan akan membentuk tim pengawas penertiban menara ilegal tersebut. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidihartana menegaskan komitmennya dalam penegakkan perda.

“Kalau tidak sesuai aturan kita tindak.” tegas Nurwidi.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja TOWER ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif