Pencurian Sleman dilakukan seorang perempuan.
Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang wanita ditahan di Polres Sleman akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka berupaya merampas sebuah kendaraan bermotor dengan tangan kosong.
Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : Hadang & Pukul Korban dengan Tangan Kosong, Perempuan Ini Bawa Kabur Motor
Aksi tersebut dilakukan di daerah Delegan, Sumberharjo, Prambanan sekitar pukul 02.00 WIB. Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Roni Arif menyampaikan tersangka PL(19) berusaha merampas sebuah sepeda motor matic dengan nomor polisi AB 2142 NN.
Tersangka, PL, mengatakan jika kendaraan tersebut direncanakan akan dijual. Diperkirakan kendaraan tersebut bisa dijual dengan nilai berkisar Rp7juta. Ia mengakui jika aksinya ini merupakan aksi yang dilakukan sendirian tanpa kerja sama siapapun.
“Mau dijual saja,”terang wanita yang belum memiliki anak ini, Senin (8/5/2017).
Wanita ini dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.