Soloraya
Selasa, 9 Mei 2017 - 21:35 WIB

KORUPSI SRAGEN : Dipaksa Terima Uang Sisa Proyek, 2 Ketua RT Lapor ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, melaporkan kasus dugaan penyelewengan pembangunan drainase dan talut jalan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (9/5/2017).(Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Korupsi Sragen, dua ketua RT di Miri melapor ke Kejaksaan setelah dipaksa menerima yang sisa proyek.

Solopos.com, SRAGEN — Surono dan Zainal, Ketua RT 003 dan RT 004, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Selasa (9/5/2017) dan menyerahkan uang sisa proyek pembangunan pembangunan fisik dari dana desa (DD) masing-masing senilai Rp750.000.

Advertisement

Keduanya merasa dipaksa menerima sisa dana proyek pembangunan fisik itu oleh SG, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kecamatan Miri pada 27 Januari lalu. “Pada saat itu, SG bilang uang itu dari sisa proyek. Karena itu bukan hak saya, saya menolaknya. Saya bilang itu uang haram, jadi saya tidak mau menerimanya,” kata Zainal saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Sragen.

Meski sudah menolak, SG tetap meminta Zainal menerima uang itu. Dia berdalih sudah menjadi keputusan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Doyong untuk membagi-bagikan uang sisa proyek kepada para ketua RT dan sejumlah pihak lain. (Baca: Dana Desa untuk Proyek Drainase dan Talut Doyong Diduga Diselewengkan)

Advertisement

Meski sudah menolak, SG tetap meminta Zainal menerima uang itu. Dia berdalih sudah menjadi keputusan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Doyong untuk membagi-bagikan uang sisa proyek kepada para ketua RT dan sejumlah pihak lain. (Baca: Dana Desa untuk Proyek Drainase dan Talut Doyong Diduga Diselewengkan)

“Saya sudah ingatkan kepada SG supaya jadi pegawai yang jujur. Kalau memakan uang haram, jabatan dia jadi taruhan. Tapi, dia tetap memaksa saya menerima uang itu karena sudah menjadi keputusan bersama. Akhirnya, uang itu saya simpan dan tidak pernah saya sentuh atau dibelanjakan,” ujar Zainal.

Sama dengan Zainal, Surono juga merasa tidak berhak atas uang Rp750.000 itu. Menurut keterangan SG, terdapat sisa dana proyek senilai Rp14 juta yang dibagikan-bagikan kepada sejumlah pihak di Desa Doyong.

Advertisement

Surono dan Zainal akhirnya memilih menyerahkan yang sisa dana proyek itu ke Kejari Sragen. Mereka didampingi sejumlah warga sekitar. Mereka sekaligus melaporkan kasus dugaan penyelewengan proyek pembangunan drainase dan talut jalan masing-masing senilai Rp62 juta dan Rp172,5 juat di Desa Doyong.

Kedatangan mereka diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Adi Nugroho. Mereka menyerahkan sejumlah berkas yang menunjukkan dugaan penyelewengan DD itu kepada Adi Nugroho.

“Laporan dari warga sudah kami terima. Selanjutnya kami akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelas Adi Nugroho.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Desa Doyong Sri Widiastuti membantah adanya praktik bagi-bagi uang sisa proyek. Menurutnya, pembangunan proyek fisik yang bersumber dari DD dipegang Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Sudah ada panitia sendiri, saya tidak berani intervensi ke dalam. Saya tidak tahu soal itu [bagi-bagi dana sisa proyek],” ujar Sri Widiastuti.

Terkait laporan warga ke Kejari Sragen, Sri Widiastuti menganggap itu hak warga. Dia mengaku akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum.

Advertisement

“Ya mengalir sajalah. Jalani saja nanti. Kalau mau dimintai keterangan ya akan saya jawab apa adanya. Kata orang, makin tinggi pohon tumbuh, makin tinggi pula terpaan angin. Saya anggap ini sebagai risiko atas jabatan saya sebagai kepala desa,” paparnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif