News
Selasa, 9 Mei 2017 - 18:14 WIB

Dalam Hitungan Jam Pasca-Vonis Ahok, Djarot Jadi Plt. Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) bersama istrinya Happy Farida (tengah) dan para pendukungnya berswafoto di Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Kemendagri bergerak cepat dalam hitungan jam mengangkat Djarot jadi Plt. Gubernur DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Penetapan Plt baru ini tergolong sangat singkat, yaitu hanya berselang beberapa jam setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Advertisement

Penetapan Djarot tersebut dilakukan seiring jatuhnya vonis hukuman kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama. Ahok divonis hakim dua tahun penjara.

“Penetapan ini semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (9/5/2017).

Menurut Tjahjo, Kemendagri menetapkan Djarot selaku Plt. Gubernur DKI Jakarta karena sesuai aturan tidak ada penetapan surat keputusan (SK) wakil gubernur. Sehingga, ketika mengeluarkan kebijakan ke depan, DKI memiliki kekuatan hukum melalui SK gubernur yang dipimpin Djarot.

Advertisement

Tjahjo dalam penyerahan SK mengatakan jabatan Plt Djarot ini bisa didukung oleh jajaran dinas, DPRD, bahkan masyarakat untuk pengambilan keputusan dalam menselaraskan program pemerintah yang strategis. “Terutama program-program yang berkaitan antara pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif