News
Selasa, 9 Mei 2017 - 13:45 WIB

Begini Reaksi Netizen Tanggapi Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Vonis dua tahun yang didapat Ahok menyebabkan gelombang komentar pro dan kontra di media sosial.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang putusan kasus penistaan agama berakhir dengan vonis dua tahun penjara bagi Ahok. Vonis itu dibacakan hari ini, Selasa (9/5/2017), di ruang sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Advertisement

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, menilai Ahok sengaja menyampaikan tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

Hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi. “Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja,” ucap majelis hakim.

Advertisement

Hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi. “Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja,” ucap majelis hakim.

Vonis tersebut membuat media sosial bergejolak dengan dua arah komentar, yakni komentar yang pro vonis, dan kontra dengan vonis tersebut.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (9/5/2017) pukul 11.45 WIB, beberapa frasa dan kata terkait vonis terhadap Ahok menjadi trending topic di Twitter. Frasa dan kata tersebut antara lain, Ahok, Majelis Hakim, dan 2 Tahun.

Advertisement

Ahok harus ditahan sesuai perintah pengadilan. Persoalan hasil banding bagaimana, itu urusan beda lagi. 2 tahun penjara,” tambah akun @Ronin1948.

“Ahok dihukum 2 tahun penjara. Semoga mjd pelajaran berharga baginya, juga bagi umat Islam,” cuit akun @husainiadian.

Di sisi lain, akun @Kurawa mencuitkan pernyataan yang kontra dengan putusan majelis hakim. Akun milik Rudi Valinka itu menyebut keadilan sudah pergi saat mengetahui Ahok divonis dua tahun penjara.

Advertisement

Innalillahi wainnalilahi rojiun @basuki_btp langsung ditahan penjara.. hukuman 2 tahun ….Indonesia Berduka …..keadilan sdh pergi,” cuit akun @kurawa.

Akun @Kurawa bahkan sampai menyebut vonis Ahok merupakan sejarah tersuram di Indonesia dan dia bersedia menggantikan Ahok dipenjara.

“ Inilah sejarah tersuram negeri ini. Gue Bersedia menggantikan Ahok masuk penjara,” tulis akun @Kurawa.

Advertisement

Akun @savicali mencuitkan rasa herannya terhadap keputusan majelis hakim. Ia merasa heran dan tidak paham di mana letak penistaan yang dilakukan Ahok. “Gue masih gak mengerti di mana menistanya. Tapi seperti wasit di sepak bola, ya kita terima ato banding keputusannya,” cuit @savicali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif