News
Selasa, 9 Mei 2017 - 11:04 WIB

Bantah Pembelaan Pengacara, Hakim Nilai Ahok Sengaja Singgung Al Maidah 51

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang vonis perkara penodaan agama, Jakarta, Indonesia, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Reuters/Bay Ismoyo)

Majelis Hakim perkara penodaan agama menilai Ahok sengaja melakukan perbuatan pidana menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi.

Advertisement

Vonis ini dibacakan hari ini, Selasa (9/5/2017), di ruang sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, seperti dipantau Solopos.com melalui siaran langsung di streaming channel Youtube. Dalam putusannya, Hakim menilai Ahok sengaja menyampaikan tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

Penodaan agama yang dimaksuda adalah penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.

Advertisement

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi. “Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja,” lanjut majelis hakim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif