Jogja
Selasa, 9 Mei 2017 - 19:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ada Perbedaan Pendapat Soal BPHTB, Ini Kata DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Progres pembangunan fisik mulai terlihat di lahan relokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), khususnya yang menggunakan tanah kas desa di Bapangan, Glagah, Temon, Kulonprogo, Senin (8/5/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, Pemkab diminta mengawal potensi pendapatan daerah

Harianjogja.com, KULONPROGO — Nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) diproyeksikan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Pemkab Kulonprogo diminta serius dalam mengawal potensi pendapatan daerah tersebut.

Advertisement

Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Nilai BPHTB Capai Rp100 Miliar, Pendapatan Daerah Melonjak Tajam

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengungkapkan terdapat perbedaan pendapat antara PT Angkasa Pura I dengan Pemkab Kulonprogo terkait BPHTB bandara. Dia mengaku sudah mencermati surat dari PT Angkasa Pura beserta dokumen legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait pembebasan lahan yang dianggap tidak perlu membayar BPHTB. Namun, dia menegaskan jika LO tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghindar dari kewajiban membayar BPHTB karena bukan bagian dari perundangan.

Akhid lalu menjelaskan, sesuai Undang-undang No.28/2009 yang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah No.9/2010 tentang BPHTB, pengecualian pembayaran BPHTB berlaku jika itu merupakan pembangunan untuk kegiatan pemerintah. Dia berpendapat, kegiatan yang dilakukan PT Angkasa Pura I tidak bisa dimasukkan dalam pengecualian tersebut. Dengan demikian, PT Angkasa Pura I tetap harus membayar BPHTB terkait pembebasan lahan untuk pembangunan NYIA.

Advertisement

“Angkasa pura itu juga orientasinya profit, bukan untuk pemerintahan. Beda jika tanah itu untuk kantor pemerintah atau rumah sakit,” kata Akhid, Senin (8/5/2017).

Akhid menyatakan siap membantu Pemkab Kulonprogo untuk memperjuangkan dana BPHTB. Pihaknya bisa membentuk panitia khusus untuk mengawal berbagai permasalahan terkait BPHTB. Dia menambahkan, pimpinan dewan juga sudah berencana melakukan konsultasi langsung dengan Mahkamah Agung pada pekan ini.

“Khususnya soal perbedaan penafsiran dan cara pandang dari sisi hukum atas Undang-undang BPHTB dan terbitnya LO,” ucap Akhid.

Advertisement

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono enggan berkomentar banyak terkait BPHTB bandara. Dia hanya mengatakan jika potensi pendapatan itu memang diharapkan bisa membantu optimalisasi program pembangunan daerah. “Saya masih menunggu komunikasi dengan Angkasa Pura,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif