Vonis yang menggiring Ahok dipenjara 2 tahun membuat Wapres JK menyatakan simpatinya.
Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan rasa simpatinya terhadap Gubernur DKI Jakarta aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5/2017).
JK mengatakan keputusan pengadilan harus diterima oleh semua pihak. Namun, dia menyatakan Ahok masih bisa menggunakan hak banding untuk menyatakan keberatan dengan putusan tersebut.
“Jadi tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapapun. Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156 a huruf a tentang penodaan agama.