News
Selasa, 9 Mei 2017 - 15:08 WIB

Ahok Dicopot, Djarot Segera Jadi Gubernur DKI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Ahok dicopot dari jabatan Gubernur DKI Jakarta dan akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan untuk menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bagaimana jelasnya proses pemberhentian tersebut?

Advertisement

Dalam pernyataan pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/5/2017), Mendagri Tjahjo Kumolo awalnya menjelaskan Kemendagri tidak bisa melakukan pemberhentian sementara karena baik dakwaan alternatif maupun tuntutan jaksa tidak memenuhi ketentuan untuk menonaktifkan Basuki dari DKI-1. Namun dengan adanya putusan bersalah dengan hukuman 2 tahun dan perintah penjara, Tjahjo memastikan Ahok akan non aktif.

Dia mengemukakan ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum Ahok resmi dicopot sementara. Setelah pencopotan, posisi Ahok akan digantikan oleh wakilnya, Djarot Saeful Hidayat, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, Kemendagri akan meminta salinan putusan dari PN Jakarta Utara. Tjahjo menuturkan pihaknya tidak bisa berbuat apapun sebelum salinan putusan diterima, sekalipun telah melihat proses persidangan. “Hari ini kami kirim surat ke PN [Jakut] minta salinan putusan. Karena kita tidak bisa dasarnya melihat ke TV,” kata Tjahjo.

Advertisement

Pentingnya salinan putusan tersebut, lanjut Tjahjo, karena terkait dengan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berupa Keputusan Presiden (Keppres). Dalam penyusunan Keppres tersebut, tuturnya, akan termuat pasal-pasal berapa saja yang digunakan oleh majelis hakim ketika memvonis Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Dengan menggunakan dasar salinan tersebut, Tjaho menyampaikan Pemerintah akan melakukan penunjukan kepada Wakil Gubernur untuk menjadi Plt. Gubernur. Nantinya, Mendagri mengatakan Djarot akan menjabat sebagai Plt. Gubernur sampai gubernur definitif hasil Pilkada 2017 serentak dilantik pada Oktober nanti.

Dia menjabarkan, tahapan-tahapan tersebut bisa dilakukan dalam hitungan hari atau pekan, tergantung seberapa cepat pihaknya mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Utara. Setelah itu, Mendagri akan melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Adapun, dalam waktu yang relatif singkat, Jakarta akan memiliki gubernur baru tanpa pelantikan. “Tidak ada pelantikan [Djarot sebagai Plt. Gubernur]. Itu otomatis, sama kayak kasus Gubernur Riau, Banten, Sumut.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif