Jateng
Senin, 8 Mei 2017 - 16:50 WIB

PERJUDIAN SALATIGA : Asyik Main Capsa, 4 Warga Digelandang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perjudian dilakukan empat warga Salatiga dengan menggunakan kartu permainan atau remi.

Semarangpos.com, SALATIGA – Nasib nahas menimpa empat warga Salatiga. Keempat warga yang tiga di antaranya berdomisili di Perum Sehati RT 006/RW 014, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, yakni HS, 48, IS, 53, serta MAPW, 18, serta satu orang lagi berinisial PY, warga Kampung Canden RT 007/RW 007, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, itu harus berurusan polisi.

Advertisement

Keempat warga itu berurusan polisi karena terpregok melakukan praktik perjudian dengan bermain capsa menggunakan kartu remi di rumah HS, Rabu (3/5/2017). Akibat kejadian itu, keempatnya pun harus berurusan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 303 KUHPidana.

Dilansir dari laman internet resmi Polres Salatiga, Minggu (7/5/2017), penangkapan kepada keempat tersangka perjudian itu berawal saat Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Salatiga menggelar pantauan wilayah. Saat kegiatan itu, polisi mendapat informasi dari warga bahwa di Perum Sehati sering digunakan sebagai lokasi perjudian oleh warga setempat. Praktik perjudian itu bahkan dilakukan hingga tengah malam, sehingga menyebabkan warga resah dan terganggu.

Mendapat informasi itu, Satresmob Polres Salatiga langsung menyelidiki lokasi yang sudah disebutkan warga. Di lokasi itu, polisi mendapati keempat tersangka tengah berjudi dengan menggunakan kartu remi dengan jenis permainan capsa. Polisi pun langsung mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti berupa dua set kartu remi serta uang tunai Rp115.000.

Advertisement

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan keempat warga yang tengah asyik berjudi capsa di Perum Sehati, Blotongan Salatiga. Keempat warga itu saat ini telah ditahan di Mapolres Salatiga dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif