News
Senin, 8 Mei 2017 - 18:30 WIB

Pembubaran HTI Dilakukan Lewat Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Bidang Polhukam Wiranto memberikan sambutan saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 di Alun-Alun Sidoarjo, Jatim, Selasa (25/4/2017). Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-21 tersebut mengambil tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik Melalui E-Government. (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Pembubaran HTI akan dilakukan lewat jalur hukum, termasuk UU Ormas.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Maksudnya, langkah pembubaran dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk UU tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Advertisement

“Nanti, terkait ini [pembubaran] akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Namun, mantan panglima TNI ini tidak merinci lebih lanjut terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut. Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas. Baca juga: Dibubarkan, HTI Bantah Bertentangan dengan Pancasila.

Advertisement

“Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional,” katanya kemudian. Baca juga:
Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebelumnya, organisasi masyarakat HTI dinilai aparat meresahkan masyarakat karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah. Kegiatan ormas ini kemudian dikaji lebih lanjut oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif