News
Senin, 8 Mei 2017 - 23:18 WIB

Nunggak, Wajib Pajak Disandera di LP Nusakambangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Google Map)

Seorang wajib pajak disandera di LP Nusakambangan oleh Kanwil DJP Jabar I gara-gara menunggak pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS asal Bandung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Senin, (8/5/2017).

Advertisement

Dalam keterangan resmi, otoritas pajak menyatakan kembali menyandera HS lantaran mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV SB dengan HS selaku penanggung pajak. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp7,6 miliar. CV SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak 2008 dan 2016.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (3) UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Ditjen Pajak berwenang menyandera penunggak pajak maksimal 2 kali 6 bulan.

“Hari ini seharusnya masa penyanderaan HS telah berakhir dan ia dibebaskan. Namun sayang, ia disandera kembali karena utang pajak perusahaan miliknya. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak,” demikian bunyi keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, HS sebagai wajib pajak orang pribadi disandera oleh Ditjen Pajak sejak 9 Mei 2016 di LP Kebonwaru, Bandung. Penyanderaan ini dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pajak senilai Rp6,5 miliar.

HS kemudian dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan pada 30 Maret 2017. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, mengatakan pemindahan HS dari LP Kebonwaru ke LP Batu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Tindakan penyanderaan dilakukan kepada penunggak pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. Yoyok mengimbau kepada para penunggak pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya agar terhindar dari sanksi yang memberatkan Wajib Pajak.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ditjen Pajak Wajib Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif