Jateng
Senin, 8 Mei 2017 - 17:48 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Polisi Batal Periksa Gusti Galuh dan KGPH Puspo Hadi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengukuhan K.G.P.H. Puger sebagai wakil raja Solo dengan nasi tumpeng dan sekantong kerupuk, Rabu (8/4/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo terkait kasus pemalsuan gelar bangsawan atau kekancingan saat ini telah memasukki pemeriksaan terhadap para saksi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah batal melakukan pemeriksaan terhadap dua kerabat Keraton Solo sebagai saksi kasus pemalsuan gelar bangsawan atau kekancingan di Mapolda Jateng, Senin (8/5/2017). Pemeriksaan terhadap kedua kerabat Keraton Solo itu, yakni GKR Galuh Kencono dan KGPH Puspo Hadikusumo, akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, menyebutkan semula pihaknya memang berniat memeriksa dua anak mendiang Raja Solo, Sri Susuhunan Pakubuwana XII, itu Senin ini. Hal itu dilakukan karena kedua bangsawan Keraton Solo itu dianggap mengetahui mekanisme dan seluk beluk pemberian gelar kebangsawanan atau kekancingan.

“Tapi pemeriksaan terhadap kedua saksi itu kami putuskan untuk diundur. Penyidik ingin mengecek dan memeriksa lagi hasil-hasil dari pemeriksaan saksi yang sudah ada, serta barang bukti. Jadi pemeriksaan kepada kedua saksi yang rencana dilakukan hari ini, kami undur Senin [pekan] depan,” tutur Djarod saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Senin siang.

Djarot menambahkan GKR Galuh Kencono dan KGPH Puspo Hadikusumo dipanggil karena dianggap mengetahui mekanisme untuk mengeluarkan dokumen kekancingan. Keduanya merupakan panitia yang mengeluarkan dokumen kekancingan itu.

Advertisement

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, pada 10 April 2017, Polda Jateng mendapat laporan dari kubu Pakubuwana XIII terkait adanya pemalsuan dokumen kekancingan atau pemberian gelar bangsawan yang dilakukan oleh GKR Koes Moertiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng.

Pascalaporan itu polisi melakukan penggeledahan di Keraton Solo dan sejumlah barang bukti berupa komputer, mesin printer, serta blangko kekancingan.

Djarod menambahkan hingga saat ini aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memanggil 20 saksi termasuk terlapor, yakni Gusti Moeng, terkait kasus pemalsuan gelar bangsawan atau kekancingan yang menyebabkan konflik di dalam tubuh Keraton Solo itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif