News
Senin, 8 Mei 2017 - 20:00 WIB

Hotma Sitompoel Kembalikan Honor US$400.000 dari Pejabat Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hotma Sitompoel (Dok/JIBI/Solopos)

Pengacara senior Hotma Sitompoel mengembalikan honor yang pernah dia terima dari pejabat Kemendagri yang tersangkut kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Advokat senior Hotma Sitompoel mengaku mengembalikan uang US$400.000 ke KPK. Uang itu awalnya diterima sebagai honor pendampingan hukum bagi pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

“US$400.000 sudah dikembalikan ke KPK,” kata Hotma Hotma dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hotma bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Advertisement

Hotma bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

“Advokat itu officium nobile [profesi yang terhormat], saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhormat. Saat saya diperiksa, dan katanya honor bukan dari Kemendagri dan tidak terhormat, jadi saya kembalikan,” tambah Hotma.

Honor sebesar US$400.000 ditambah Rp150 juta itu, menurut Hotma, berawal dari permintaan Irman dan Sugiharto yang didampingi oleh mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap kepadanya.

Advertisement

Isi surat itu menurut Hotma menjelaskan bahwa sudah terjadi lelang dan proyek akan dilaksanakan supaya tidak terjadi gangguan dalam proyek pemerintah ini. “Yang meminta itu Pak Irman dan Pak Sugiharto datang ke kantor. Ada juga Pak Chaeruman Harahap, dia mantan jaksa dan anggota DPR yang merupakan kawan lama saya, datang memperkenalkan kami,” jelas Hotma.

Meski yang memberi surat kuasa adalah Sugiharto, tapi tim advokat Hotma Sitompoel mendampingi Ketua Tim Teknis E-KTP, yaitu Husni Fahmi. “Pemberi kuasa kalau tidak salah Pak Sugiharto secara umum. tapi lawyer kami mendampingi Pak Husni Fahmi. Tapi pihak yang melapor, saya tidak tahu,” ungkap Hotma.

Dari jasa pendampingan hukum tersebut, Hotma mengaku mendapatkan bayaran US$400.000 ditambah Rp150 juta. “Pembayaran dari Depdagri karena pengertian kami, kami mendampingi Dirjen jadi kami mendapat sebesar US$400.000 dan Rp150 juta kalau tidak salah, yang Rp150 juta masih di kantor,” tambah Hotma.

Advertisement

Uang US$400.000 diterima oleh asisten Hotma bernama Mario Cornelio Bernardo secara tunai sedangkan Rp150 juta diterima melalui transfer. “Saya kepala kantor, saya tidak terima uang dari klien. Bila klien kirim uang maka diterima bagian administrasi dan dilaporkan ke saya,” jelas Hotma.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pemenang lelang proyek e-KTP periode 2011-2012, yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnyam Handika Honggowongso. Yang menjadi terlapor adalah Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan).

Atas laporan dan pemanggilan itu, Irman berkoordinasi dengan Chaeruman Harahap. Chaeruman pun menemui Hotma Sitompul guna membicarakan permintaan bantuan hukum atas laporan tersebut. Irman lalu memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada rekanan yaitu kepada Anang Sudiharjo sejumlah US$200.000 dan Paulus Tanos sejumlah US$200.000.

Advertisement

Sugiharto menyerahkan uang US$400.000 itu ke anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo, untuk membayar jasa advokat. Selain itu Irman juga membayar Hotma Sitompul sebesar Rp142,1 juta yang bersumber dari anggaran Kemendagri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif