Jogja
Senin, 8 Mei 2017 - 01:19 WIB

Bulan Ini, Dishub Bantul Perketat Aturan Buku Kir

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Mulai bulan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul akan memberlakukan persyaratan baru terkait buku Kir yang hilang

Harianjogja.com, BANTUL–Mulai bulan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul akan memberlakukan persyaratan baru terkait buku kir yang hilang. Setiap angkutan barang yang terkena razia dan beralasan buku kir hilang, maka harus mengurus surat kehilangan ke pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Advertisement

Kepala Bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana (TSP) Dishub Bantul, Cahya Widada mengatakan keputusan tersebut diambil karena buku kir yang hilang sering dijadikan tameng para pengendara saat terjaring razia.

Dengan peraturan baru ini diharapkan para pelanggar tak dapat lari dari tanggung jawab. Sebab menurutnya data buku kir sudah dapat diakses secara daring dan terintegrasi seluruh Indonesia, sehingga saat meminta surat kehilangan dapat dicek kebenarannya.

“Kalau pas ditilang bilang hilang lalu meminta surat kehilangan kan ketahuan. Misalnya bukan hilang tapi karena ditilang di kota lain. Datanya ada semua,” ujar dia kepada Harianjogja.com, Jumat (5/5/2017).

Advertisement

Cahya berharap dengan peraturan baru ini, pelanggaran terkait kir dapat diminimalisir. Para pemilik dan pengendara angkutan barang dapat patuh dengan peraturan karena tidak ada celah yang dapat diterobos lagi. Selain itu, Dishub dapat menghemat APBD dari pengadaan buku kir.

“Selama ini kita kan sering pengadaan buku kir padahal ternyata bukan hilang tapi ditilang di tempat lain. APBD jadi boros,” ucap dia.

Demi peningkatan pelayanan, Kepala Dishub Bantul, Aris Suharyanto mengatakan telah melakukan inovasi khususnya di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pengurusan izin kir.

Advertisement

Salah satunya adalah pemberlakuan sistem SMS Gateway, yaitu pendataan kontak para pemilik kendaraan yang diujikan. Sehingga saat masa uji KIR kendaraan tersebut habis, yakni setiap enam bulan sekali, petugas di PKB dapat mengingatkan.

“Jadi nanti sebulan sebelum masa ujinya habis, pemilik akan di-SMS, diingatkan,” ujar dia.

Aris juga menjamin tidak ada lagi kebocoran seperti adanya calo dan pungutan liar karena pihaknya telah melakukan pengaturan pengorganisasian yang baik di PKB, khususnya pada pengurus-pengurusnya. “Saya awasi setiap saat, pokoknya tidak ada kecurangan di sana,” tegasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Buku KIR Uji Kir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif