Soloraya
Minggu, 7 Mei 2017 - 19:32 WIB

Pria Sragen Tertangkap Basah Curi Burung Lovebird, Begini Modusnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua ekor burung lovebird yang berada di dalam sangkarnya disita Polsek Masaran sebagai barang bukti pencurian burung di Gebang, Masaran, Sragen, Minggu (7/5/2017). (Istimewa/Polsek Masaran)

Seorang pria di Sragen tertangkap basah mencuri burung lovebird di Masaran, Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Akibat tepergok mencuri burung, Muhammad Najib, 30, warga Karangwudi RT 007.RW 002, Desa Klego, Kecamatan Ngrampal, Sragen, digelandang warga ke Mapolsek Masaran, Sragen, Jumat (5/5/2017) siang. Najib gagal mencuri burung jenis lovebird milik Sutrisno, 51, warga Dukuh Gebang Lor RT 004, Desa Gebang, Masaran.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kapolsek Masaran AKP Mujiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Minggu (7/5/2017). Mujiyono menyampaikan kronologi peristiwa ungkap kasus itu bermula saat Sutrisno kehilangan dua ekor burung lovebird beserta sangkarnya.

Dia menyampaikan pengungkapkan itu berawal saat Galih Jatmiko, 18, warga Dukuh Gebang Lor RT 004, melihat Najib berjalan bolak balik menggunakan motor di depan rumahnya. Galih mendekati laki-laki yang mencurigakan itu. Dia kaget setelah melihat ternyata pria itu membawa burung yang hilang milik Sutrisno.

“Terlapor langsur melarikan diri. Galih meminta bantuan Sunarto, 25, tetangganya untuk mengejar terlapor. Akhirnya, terlapor tertangkap warga dan dibawa ke Mapolsek Masaran. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp650.000,” ujarnya.

Advertisement

Mujiyono menjelaskan modus yang dilakukan Najib adalah mengambil burung milik warga yang ditaruh di teras rumah. Kapolsek mendatangi lokasi kejadian bersama tim Reskrim Polsek untuk melakukan olah kejadian perkara.

Polisi menyita barang bukti berupa dua ekor burung dalam sangkarnya dan satu unit motor Suzuki Shogun berpelat nomor AD 6865 CY. “Terlapor melanggar pasar pencurian yakni Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukum maksimal sampai lima tahun,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif