Soloraya
Sabtu, 6 Mei 2017 - 15:30 WIB

TELEKOMUNIKASI BOYOLALI : Satpol PP Segel Menara Tak Berizin di Ampel

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Vivanews.com)

Telekomunikasi Boyolali, menara seluler di Ampel disegel Satpol PP karena tak berizin.

Solopos.com, BOYOLALI — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menyegel sebuah bangunan menara seluler di Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Boyolali. Penyegelan itu dilakukan karena menara tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Saat disegel menara tersebut sudah berdiri dan semua rangka sudah terpasang kokoh. Kasi Penindakan Satpol PP Tri Joko Mulyono, mengatakan dalam penyegelan yang dilakukan pekan lalu itu petugas memasang pita kuning tanda larangan masuk. Selain itu, petugas memasang lembar segel.

“Beberapa hari lalu kami melakukan penyegelan terhadap sebuah tower di Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, karena tower itu belum ada IMB-nya,” kata Tri Joko saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (3/5/2017).

Setelah menyegel, Satpol PP berupaya memanggil pemilik atau pengelola menara tersebut. “Kami memanggil pemilik tower ke kantor kami untuk memberikan penjelasan terkait masalah perizinan yang belum dilengkapi,” imbuhnya.

Advertisement

Di sisi lain, pada Mei ini Satpol PP akan melakukan hal yang sama terhadap tiga menara di daerah lain yang terindikasi belum memiliki IMB. Tindakan itu dimaksudkan agar para pemilik atau pengelola menara mematuhi aturan dengan memenuhi semua kelengkapan yang diperlukan dalam sebuah pembangunan menara.

“Bulan ini kami rencananya menyegel empat tower tak berizin. Untuk yang di Ampel ini sudah. Jadi masih ada tiga lagi di tempat lain yang menyusul disegel,” imbuh Tri Joko yang enggan menyebut tiga lokasi tersebut.

Sebelumnya aparat Satpol PP juga menyegel sepetak lahan di Kecamatan Banyudono karena diduga menyalahi ketentuan IMB. Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut terindikasi melanggar dua hal.

Advertisement

Pertama, berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Padahal sesuai aturan, lahan yang termasuk LP2B tidak boleh didirikan bangunan apa pun.

Kedua, rencana pembangunan di lahan itu tidak menyertakan IMB. Hal tersebut sudah dia cek ke kantor desa setempat dan kantor perizinan. Bahkan, lahan tersebut tidak jelas pemiliknya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif