Jateng
Sabtu, 6 Mei 2017 - 12:50 WIB

Polda Jateng Amankan Ratusan Garam Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri garam. (/JIBI/Solopos/Dok.)

Garam ilegal yang tak layak edar diamankan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan ratusan kilogram garam tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan.

Advertisement

Kasubdit Industri, Perdagangan dan Investigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez mengatakan ratusan kilogram garam siap edar tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pati. “Diamankan dari dua lokasi produksi di Trangkil dan Juwana,” katanya di Semarang, Kamis (4/5/2017) seperti dilansir laman berita Antara.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan dua pelaku yang memproduksi garam ilegal tersebut, masing-masing Abasari, 42, pengelola tempat produksi di Desa Guyangan, Trangkil Kabupaten Pati dan Sukini, 40, pengelola tempat produksi di Jalan Raya Juwana-Tayu, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Garam yang dikemas dengan merek Bandeng, Cap Bintang Super dan Tiga Kerang Emas tersebut tidak memenuhi kandungan yodium 30-80 part per milion (ppm).

Advertisement

Pengungkapan itu sendiri bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh aparat kepolisian. Polisi selanjutnya mengambil sejumlah sampel garam yang kemudian dicek oleh BPOM.

“Dari hasil pemeriksaan, kadar yodiumnya kurang dari yang ditentukan,” katanya.

Menurut dia, ribuan garam dalam kemasan siap edar tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan.

Advertisement

Operasional tempat produksi garam itu sendiri sudah berjalan sejak empat tahun lalu.

Adapun omzet penjualan produk yang berbahaya bagi kesehatan tersebut mencapai Rp5-7 juta per bulan. Kedua tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena mereka kooperatif,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Garam Ilegal Polda Jateng
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif