Soloraya
Sabtu, 6 Mei 2017 - 22:35 WIB

NARKOBA SRAGEN : Eks Kantor PBB Jadi Tempat Pesta Narkoba, Nama Pemkab Tercoreng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang tukang kebun, Mbah Geger, menunjukkan kondisi dinding ruang yang jebol di dalam eks-Kantor Pengelolaan PBB Kabupaten Sragen, Kamis (4/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, Pemkab merasa tercoreng karena ada fasilitas negara yang dipakai pesta narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Penggerebekan pesta narkoba bekas Kantor Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Advertisement

Apalagi tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen juga menyita mobil dinas berpelat merah yang juga fasilitas bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno saat ditemui Solopos.com di sela-sela pengundian hadiah pada kegiatan Mancing Bareng di Taman Tirtasari Technopark Sragen, Sabtu (6/5/2017) siang.

Sebelumnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap tiga orang yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah ruang bekas Kantor Pengelola PBB Sragen Jl. Dr. Sutomo No. 1, Sine, Sragen, Rabu (3/5/2017) malam.

Advertisement

Sebelumnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap tiga orang yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah ruang bekas Kantor Pengelola PBB Sragen Jl. Dr. Sutomo No. 1, Sine, Sragen, Rabu (3/5/2017) malam.

Dua orang di antaranya diduga anggota Polri dan satu orang lagi diduga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen. Kepala LP Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro, membenarkan ada salah seorang Pejabat Fungsional Umum LP Kelas IIA Sragen ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso sampai Sabtu belum mau memberi keterangan terkait perkembangan kasus tersebut. Kapolres selalu bilang masih dalam penyelidikan.

Advertisement

Ia mengulang pernyataannya sebelumnya terkait pemberian sanksi berat sampai pemecatan bila regulasi memungkinkan. Dedy juga sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto untuk menghubungi SM.

“Sepertinya Pak Sekda sudah terhubung dengannya dan memintanya untuk menyerahkan diri ke Polres Sragen dalam waktu 1 x 24 jam. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari Polres Sragen,” ujarnya.

Dalam regulasi, Dedy mengatakan ASN yang tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu bisa dicopot dari jabatannya dan memungkinkan dipecat. Namun Dedy masih menunggu hasil penanganan dari aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Advertisement

Terpisah, Sekda Sragen Tatag Prabawanto menyatakan belum berbuat apa-apa karena masih menunggu laporan resmi dari Polres Sragen. Kendati ada fasilitas pemerintah yang disita Polres Sragen, Sekda membiarkan sampai ada kejelasan terkait dengan kasus tersebut.

“Ya wisben sik [ya biarkan dulu] karena saya belum mendapat laporan resmi dari Polres Sragen,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu petang.

Kabar adanya pejabat setingkat kepala subbidang yang diduga terlibat pesta narkoba menjadi perbincangan di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sragen. Seorang ASN yang enggan disebut namanya menyampaikan kalau ada berita yang tidak enak begitu sering menjadi perbincangan para ASN lainnya.

Advertisement

“Kalau saya lihat, Pak SM itu belum masuk kerja sejak Kamis [4/5/2017] lalu. Mungkin Senin [8/5/2017] sudah masuk. Ya, ditunggu saja,” tuturnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif