Jogja
Sabtu, 6 Mei 2017 - 10:20 WIB

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Jadi Tersangka, Kades Bunder Terancam Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi Gunungkidul kasus di Patuk masuk babak baru

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk Kabul Santosa terancam diberhentikan dari jabatanya. Hal itu seiring dengan ditetapkannya Kabul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Advertisement

Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus APBDes, Kades Bunder Siap Buktikan di Pengadilan

Ancaman pemberhentian Kabul diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Kabupaten Gunungkidul, Sudjoko.  “Kalau menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2015, bagi perangkat desa yang tersangkut permasalahan hukum, baik jadi tersangka atau terpidana dapat diberhentikan,” katanya Kamis (4/5/2017).

Advertisement

Ancaman pemberhentian Kabul diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Kabupaten Gunungkidul, Sudjoko.  “Kalau menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2015, bagi perangkat desa yang tersangkut permasalahan hukum, baik jadi tersangka atau terpidana dapat diberhentikan,” katanya Kamis (4/5/2017).

Meski begitu pihaknya belum dapat memastikan perihal pemberhentian Kabul. Pasalnya Pemerinatah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum mendapatkan salinan resmi dari Kejari, tentang penetapan Kabul menjadi tersangka.

Pun demikian pihaknya juga masih akan melakukan kajian terhadap status hukum Kabul. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan semua pihak termasuk Camat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, dan Inpektorat  untuk pengambilan keputusan,” kata dia.

Advertisement

Konfirmasi atau pemberitahuan resmi dari Kejari itu nantinya sebagai bekal untuk pengambilan keputusan mengenai status Kabul. “Dalam peraturan itu [Permendagri] pengakat desa yang tersangkut hukum dapat diberhentikan ataupun tidak nanti tergantung urgensinya seperti apa,” jelas dia.

Sebelumnya  pada pertengahan April 2017 lalu, Kejari telah resmi menetapkan Kabul sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp137,9 juta dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dia [Kabul] sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April, dan sudah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugraha beberapa waktu lalu.

Advertisement

Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kini pihak Kejari sudah mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen kasus tersebut. Sehingga dalam waktu dekat setelah dokumen lengkap, tersangka akan dapat segera diadili.

“Kami sebelumnya memang bergerak hati-hati, agar penanganan kasus ini tepat dan akurat. Karena penanganan kasus korupsi itu butuh kecermatan, sehingga membutuhkan waktu lama dan tidak bisa asal cepat, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Bunder, Kabul Santosa mengatakan siap menjalani proses hukum yang sedang menimpanya itu. Setelah ditetapkan menjadi tersangka dia mengaku langsung menunjuk seorang pengacara untuk mendampinginya.

Advertisement

“Benar atau salah nanti dibuktikan di pengadilan saja. Yang jelas saya mau tidak mau ya memang harus menjalani proses hukum yang sekarang ini masih berjalan,” kata Kabul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif