Jogja
Sabtu, 6 Mei 2017 - 04:55 WIB

Duh, 80 % Anak Korban Kekerasan Seksual Mengalami Putus Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putus sekolah ilustrasi (JIBI/dok)

Kekerasan seksual yang dialami anak perlu diperhatikan ekstra

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Akibat bullying dan minimnya dukungan di lingkungan sekitar membuat mayoritas anak korban kekerasan mengalami putus sekolah. Dari catat lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa, 80% anak yang mengalami kekerasan seksual tak lagi melanjutkan sekolah.

Advertisement

Menurut Legal and Research Officer Rifka Annisa, Triantono, dari puluhan kasus kekerasan seksual pada anak-anak, hanya sekitar 20% anak korban kekerasan seksual, mau melanjutkan studi. Minimnya dukungan membuat mereka terpuruk tidak lagi melanjutkan studi dan memilih untuk bekerja.

“Hampir seluruh mereka yang jadi korban kekerasan seksual mengalami trauma. Hampir semua (anak) tidak mau (melanjutkan studi),” ungkap Triantono, dalam kelas Rifka Annisa di Gunungkidul, beberapa waktu lalu.

Dari kasus yang ditangani Rifka Annisa 2016, ada 43 kasus kekerasan anak di DIY, yang mayoritas adalah kasus kekerasan seksual. Untuk tahun ini sampai Maret 2017, sudah ada sekitar 15 kasus ditangani Rifka Annisa. Angka ini tergolong tinggi, dan mencerminkan anak rentan jadi korban kekerasan seksual.

Advertisement

43 kasus selama 2016 meliputi kekerasan terhadap istri satu kasus, kekerasan dalam pacaran tiga kasus, perkosaan 23 kasus, pelecehan seksual enam kasus, kekerasan dalam keluarga tiga kasus, trafficking lima kasus, dan kekerasan terhadap anak dua kasus.

Banyaknya anak korban kekerasan seksual yang tidak melanjutkan studi, tentu jadi preseden buruk. Apalagi perkara pendidikan adalah hak anak, tanpa terkecuali. Pasalnya pendidikan menjadi hak anak yang harus dipenuhi. Sehingg diskriminasi ataupun bullying terhadap mereka tidak sepatutnya terjadi.

Triantono menyebut banyak faktor menjadikan anak korban kekerasan seksual enggan sekolah, mulai dari keluarga, lingkungan, bahkan instansi pendidikan. Pihak sekolah ditengarai terlibat dalam membatasi akses pendidikan. Seperti adanya kebijakan sekolah mengharuskan siswa yang terlibat kasus keluar sekolah.

Advertisement

“Seperti saat masuk sekolah ada surat pernyataan, yang intinya kalau ada kasus hamil di luar nikah, siswa tersebut harus mengundurkan diri (keluar sekolah). Di Gunungkidul hampir semua sekolah begitu (penerapan kebijakan tersebut), jumlah sekolahnya bisa sampai puluhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Kabupaten Gunungkidul, Sudjoko mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan seksual pada anak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menekan angka pernikahan dini melalui deklarasi yang dicanangkan di setiap kecamatan. Pasalnya , dia menilai pernikahan dini  juga salah satu sumber kekerasan seksual. “Sejak awal tahun ini kami gencar mencanangkan deklarasi anti pernikahan dini dan sekarang kasus pernihakan dini sudah mulai menurun.,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif