Soloraya
Jumat, 5 Mei 2017 - 20:35 WIB

PENIPUAN SRAGEN : Pinjam Sertifikat untuk Diagunkan, Warga Kalijambe Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penipuan Sragen, warga Kalijambe ditangkap karena mengagunkan sertifikat pinjaman.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satreskrim Polres Sragen menangkap Nurtanto, 40, warga Dusun/Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (4/5/2017). Nurtanto terlibat kasus penggelapan atau penipuan terhadap Sutrisno, 60, warga Ngrendeng, RT 019, Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong, Sragen, pada 2012 lalu.

Advertisement

Kejadian itu bermula ketika Nurtanto dan temannya, Armunanto, 42, warga Dusun Banjarejo, RT 005/RW 001, Desa Tuban, Gondangrejo, Karanganyar, bermaksud meminjam sertifikat tanah kepada Sutrisno. Kepada Sutrisno, keduanya berjanji mengembalikan sertifikat tanah itu setelah tiga bulan atau maksimal 6 bulan.

Akan tetapi, hingga enam bulan berselang sertifikat itu tak kunjung dikembalikan. Sutrisno sudah berusaha meminta sertifikat tanah itu kepada Nurtanto, namun dia hanya mendapat janji-janji semata.

Bahkan, hingga lima tahun berselang Sutrisno tidak mendapat kepastian kapan sertifikat tanahnya bakal kembali. Kesabaran Sutrisno habis sudah. Dia akhirnya melaporkan Nurtanto dan Armunanto ke Polsek Gemolong pada 3 April 2017 lalu.

Advertisement

Butuh waktu sebulan bagi polisi untuk menangkap Nurtanto. “Nurtanto kami tangkap saat berkeliaran di Kalijambe pada Kamis, sementara Armunanto hingga kini masih buron,” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Jumat (5/5/2017).

Dari tangan Nurtanto, polisi menemukan barang bukti berupa dua sertifikat tanah. Nurtanto dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. “Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk istri korban untuk melengkapi penyelidikan,” papar AKP Supadi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif