Soloraya
Jumat, 5 Mei 2017 - 19:35 WIB

PENCURIAN WONOGIRI : Awas, Pencuri Berkeliaran di Areal Persawahan Incar Motor Petani

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Wonogiri, Kompol Wawan Purwanto, menunjukkan barang bukti kasus curanmor kepada wartawan di Mapolres, Jumat (5/5/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pencurian Wonogiri, polisi menangkap seorang pencuri yang kerap mencuri motor petani di sawah.

Solopos.com, WONOGIRI — Hati-hati saat meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan di areal persawahan. Belum lama ini, aparat Polres Wonogiri menangkap dua anggota komplotan pencuri yang mengincar sepeda motor yang ditinggal di sawah.

Advertisement

Dua anggota komplotan pencuri motor yang masih remaja itu ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri awal Mei ini. Mereka beraksi di Karangtengah dan Ngadirojo, April lalu.

Dua pencuri yang ditangkap adalah Laksma Abiyyu Perdana, 18, warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, dan Pby, 16, tetangga Laksma. Mereka berperan sebagai eksekutor.

Advertisement

Dua pencuri yang ditangkap adalah Laksma Abiyyu Perdana, 18, warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, dan Pby, 16, tetangga Laksma. Mereka berperan sebagai eksekutor.

Selain itu, polisi juga menangkap Gendro Wahyudi alias Mentek, 36, warga Kelipan RT 001/RW 002, Gayampodo, Kecamatan Karanganyar. Dia merupakan penadah sepeda motor hasil kejahatan Laksma dan Pby.

Mereka bersama barang bukti dihadirkan dalam gelar tersangka di Mapolres Wonogiri, Jumat (5/5/2017). Wakapolres Wonogiri, Kompol Wawan Purwanto, menyampaikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik petani terungkap diawali dari penangkapan Gendro.

Advertisement

Dari Gendro polisi dapat menangkap Laksma dan Pby. “Ada satu tersangka lain, SA, 25, yang merupakan pimpinan kelompok. Dia sudah masuk DPO [daftar pencarian orang],” kata Wakapolres.

Kasatreskrim, AKP M. Kariri, melanjutkan kedua sepeda motor yang dicuri merupakan milik petani yang saat kejadian ditinggalkan di tepi jalan. Modus para pelaku semula berkeliling areal persawahan menggunakan Daihatsu Xenia guna mencari sasaran.

Setelah menemukan sasaran, kedua eksekutor memasukkan sepeda motor tersebut ke mobil lalu kabur. Jok mobil bagian tengah dan belakang dicopot agar dapat menampung hasil kejahatan. Dalam satu waktu mereka dapat menggasak dua sepeda motor di Karangtengah dan Ngadirojo.

Advertisement

“Mobil yang digunakan mobil rental. Sekarang kami jadikan barang bukti. Tersangka Laksma kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pby dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur, dan Gendro dijerat Pasal 480 KUHP sesuai perannya sebagai penadah,” terang mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu.

Pby mengakui perbuatannya. Dia beralasan baru kali itu melakukan pencurian. Remaja putus sekolah tersebut mengaku mau melakukannya karena dipaksa SA yang mengancamnya menggunakan parang.

Jika tak bersedia SA mengancam akan melukainya. Namun, saat ditanya bagaimana dua bisa kenal SA, Pby hanya diam. Laksma mengamini pernyataan Pby. “Saya awalnya diajak SA. Katanya mau dikasih pekerjaan. Tapi malah diajak mencuri,” kata Pby.

Advertisement

Sementara itu, Gendro mengaku telah membeli dua unit sepeda motor hasil curian Laksma dan Pby. Dia membelinya seharga Rp1,2 juta. Lelaki itu mengaku kedua sepeda motor dipakai sendiri. Sebelumnya dia pernah membeli lima unit sepeda motor dari pelaku lain. Semuanya sudah dijual kepada tetangga-tetangganya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif