Jogja
Jumat, 5 Mei 2017 - 00:57 WIB

KRIMINAL JOGJA : Pelajar dan Mahasiswa Nekat Todongkan Golok pada Kasir Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Polresta Jogja berhasil menangkap KHS dan MKY yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) di toko modern berjejaring

Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja berhasil menangkap KHS dan MKY yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) di toko modern berjejaring pada Desember 2016 lalu.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku sekitar dua pekan yang lalu berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, yang merupakan kasir toko.

“Dari hasil pengembangan dan pengungkapan yang kami lakukan, kami menyita barang bukti berupa baju, celana jeans, dan satu sepeda motor bernopol B-6508-STC yang digunakan pelaku untuk beraksi,” kata Akbar.

Menurut Akbar, kerugian akibat perampasan tersebut sekitar ratusan ribu rupiah. Dalam aksinya pelaku mengancam dengan cara menodongkan golok ke arah kasir toko. Sehinggga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Advertisement

Kejadian perampasan ini terjadi pada 30 Desember 2016, sekitar pukul 01.00 WIB di toko modern berjejaring di Jalan Timoho. Awalnya, kata Akbar salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat keadaan toko dirasa sepi, salah satu pelaku tersebut langsung menghampiri kasir sambil membawa golok.

“Pelaku ada tiga orang. Salah satunya masih buron. Namanya Rian. Dia yang membawa golok tersebut. Kejadian ini sudah direncanakan, karena setiap orang punya perannya sendiri-sendiri. Ada yang menjadi eksekutor, pengawas, dan pembeli,” jelas Akbar.

Para pelaku, imbuhnya, rata-rata masih berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar. Akbar mengatakan, para pelaku nekat merampok karena didesak keadaaan. “Dilihat dari barang-barang yang diambil dan pengakuan pelaku, motifnya murni ekonomi.”

Advertisement

Menurut Akbar, ini adalah kasus keempat yang berhasil diungkap Polresta Jogja dalam kurun waktu 17 April sampai 30 April 2017 dengan jumlah total pelaku yang ditangkap sebanyak tujuh orang.

Ia mengimbau pemilik toko agar lebih meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini.

“Terutama CCTV. Itu sangat membantu kami dalam mengungkap sebuah kasus. Toko juga harus meningkatkan komunikasi dengan kepolisian. Saat ada kejadian harus langsung dilaporkan,” tutup Akbar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif