Soloraya
Jumat, 5 Mei 2017 - 21:15 WIB

Ini Peta Peredaran Narkoba di Sragen Menurut Granat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang polisi berjalan melintasi mobil Suzuki APV berpelat merah yang terparkir di depan Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen, Jumat (5/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kabupaten Sragen mendapat perhatian khusus dari BNN karena masuk zona merah peredaran narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Kabupaten Sragen menjadi sorotan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Polda Jateng lantaran masuk zona merah peredaran narkoba.

Advertisement

Sragen dinyatakan sebagai zona merah peredaran narkoba karena ditemukan pemain narkoba mulai dari bandar, pengepul, pengedar, dan pengguna narkoba. Penjelasan itu disampaikan Ketua DPC Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sragen, Agung Joko Setianto, saat berbincang dengan Solopos.com di Unit Rescue Granat Sragen, Jumat (5/5/2017) siang.

Agung tidak kaget ketika mendengar ada tiga aparatur negara yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen lantaran diduga menggelar pesta miras di gedung bekas Kantor Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Pemkab Sragen. “Peredaran narkoba luar biasa di wilayah Sragen terutama Sragen Kota. Narkoba itu mudah masuk ke kalangan pelajar, remaja, orang desa, tanpa memandang status. Jadi tidak aneh bila juga masuk ke lingkungan para aparatur negara. Sudah waktunya Sragen harus berjihad melawan narkoba,” ujar Agung.

Sejak 2013, Agung bersama 30 orang aktivis DPC Granat dan Komunitas Psikoterapi Sragen mendampingi dan merehabilitasi 100-an pengguna narkoba. Agung menjelaskan mereka berasal dari kalangan pelajar sampai orang lanjut usia, dari usia sembilan tahun sampai 70 tahun.

Advertisement

Berdasarkan pendampingan korban narkoba itu Agung mampu memetakan zona-zona peredaran narkoba. Agung menyebut ada lima kecamatan yang masuk zona merah narkoba, yakni Kecamatan Sragen Kota sebagai pusatnya bahkan bisa menyuplai ke wilayah kabupaten lain, Kecamatan Sambirejo, Gemolong, Tanon, dan antara wilayah Kecamatan Masaran-Sidoharjo.

Selain itu, Agung menyampaikan ada zona hijau narkoba di wilayah Kecamatan Kedawung dan Gondang. Kemudian ada zona kuning di wilayah Kecamatan Tangen dan sekitarnya.

“Wilayah Tangen itu sangat berpotensi menjadi peredaran narkoba terbesar ketiga di Sragen setelah Sragen Kota dan Gemolong. Wilayah Tangen merupakan daerah perbatasan dengan kabupaten lain. Peredaran pil koplo di Tangen sudah merebak. Dalam pemetaan Granat, Tangen menjadi pusat peredaran pil koplo di kalangan pelajar,” tutur Agung.

Advertisement

Agung baru bisa memetakan delapan kecamatan dalam zonasi peredaran narkoba. Untuk 12 kecamatan lainnya, ujar Agung, masih dalam proses pemetaan. Kondisi darurat narkoba itu harus segera diatasi oleh semua stakeholders.

Dia mendesak Bupati Sragen segera mengaktifkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang merupakan amanat UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kepada aparat penegak hukum, Agung meminta sanksi berat bagi para pengedar narkoba dan tingkatan di atasnya agar memberi efek jera.

Dia menilai saksi bagi pengedar narkoba di Sragen belum sesuai ketentuan UU No. 35/2009. “Dalam pemberian sanksi jangan melihat besar atau kecilnya barang bukti yang didapatkan tetapi lebih pada peran pelakunya,” tuturnya.

Agung menyebut ada tiga lokasi yang paling nyaman untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba, yakni rumah sakit, tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan (LP). Atas dasar itulah, Agung akan menggandeng Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) untuk bersama-sama berjihad melawan narkoba.

Dia akan mendekati kelompok pemuda keagamaan, seperti Pemuda Anshor, Pemuda Muhammadiyah, dan pemuda anggota Badan Musyawarah Antargereja (Bamag). Sementara itu, penanganan kasus pesta narkoba yang diduga melibatkan aparatur negara pada Rabu (3/5/2017) lalu sampai Jumat malam belum ada kejelasan dari aparat Polres Sragen.

Penangkapan PNS

Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso masih bungkam terkait progres kasus penangkapan tiga orang yang diduga anggota Polri dan pegawai LP Kelas II A Sragen itu. “Masih dalam penyelidikan. Pasti saya rilis ke wartawan. Ditunggu sajalah. Pokoknya, saya no comment dulu,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat petang.

Sebuah mobil Suzuki APV warna putih berpelat nomor merah AD 9571 NE terparkir di depan Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Mobil dinas itu diduga menjadi barang bukti penggerebekan di bekas Kantor Pengelolaan PBB Kabupaten Sragen di Jl. Dr. Sutomo No. 1, Sine, Sragen.

Kapolres enggan berkomentar saat ditanya terkait dengan status mobil dinas itu. Terpisah, Kepala LP Kelas IIA Sragen, Rudy Djoko Sumitro, menerjunkan tim kode etik LP beranggotakan tiga orang untuk memeriksa pegawai LP berinisial A di Polres Sragen.

Rudy mendapat informasi dari Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satrio Utomo tentang salah satu pegawai LP berinisial A yang tertangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba. “Ya, informasi yang saya terima, A ini ditangkap bersama dua orang dan satu orang melarikan diri. A ini merupakan Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Umum LP Kelas II A Sragen,” ujar Rudy.

Dia mengaku sudah mengingatkan A beberapa kali karena dicurigai sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Perilaku sehari-hari, sebut Rudy, A cukup baik dan santun sesuai dengan pekerjaannya sebagai master of ceremony.

Rudy mengaku kaget ketika mendapat kabar A ditangkap polisi. “Hasil pemeriksaan tim kode etik itu akan dikirim ke Kantor Wilayah Jateng untuk pertimbangan dalam pemberian sanksi. Sanksi kode etik itu diberikan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Selama ini, Rudy menyebut ada tiga orang pegawai LP yang tertangkap polisi karena diduga terjerat narkoba. Kasus yang terakhir menimpa seorang sipir D yang sekarang menjalani hukuman di Magelang.

Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno menyelidiki PNS yang diduga terlibat dalam pesta narkoba itu. Dia juga mengumpulkan data terkait dengan penggunaan bekas Kantor Pelayanan PBB yang dikelola Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen.

“Setelah pernyataan perang melawan narkoba dari pemerintah daerah, saya akan memastikan siapa pun yang terlibat [dalam kasus narkoba] akan mendapat sanksi paling berat selama aturan memungkinkan. Kalau memungkinkan dipecat, pasti yang terlibat dipecat sementara proses hukum tetap berjalan,” ujar Dedy.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, pun siap menjatuhkan sanksi disiplin seperti yang diberikan kepada sejumlah PNS sebelumnya yang terlibat narkoba. “Kalau saya ada aturan mainnya. Saya menunggu proses hukum berjalan dulu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif