Soloraya
Jumat, 5 Mei 2017 - 10:40 WIB

DEMO KARANGANYAR : Mengadu ke DPRD, Warga Jaten Tuntut Pembangunan Pabrik Plastik Disetop

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga RT 003/RW 023 Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar, Jumat (5/5/2017), di Kantor DPRD setempat. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Warga Jateng mengadukan pembangunan pabrik plastik di wilayahnya kepada DPRD.

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan warga RT 003/RW 023 Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar pada Jumat (5/5/2017).

Advertisement

Sejumlah perwakilan warga menyampaikan aspirasi tentang pembangunan pabrik plastik di Desa Jaten atau di dekat lingkungan perumahan. Warga diterima anggota DPRD, perwakilan Pemkab, dan perwakilan dari pabrik.

Warga datang ke DPRD karena merasa audiensi yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil. Mereka menuntut PT Solo Multipack berhenti beroperasi selama tuntutan warga belum dipenuhi.

Warga menilai izin pendirian usaha tidak sesuai aturan. Warga menilai perusahaan plastik tidak meminta izin dari warga saat mendirikan pabrik. Warga yang berada di dekat pabrik merasa tidak diajak berembuk dan dimintai izin sebelum pabrik didirikan.

Advertisement

Warga diterima Wakil Ketua DPRD Karanganyar Warsini; Kepala Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sundoro; Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Bagus Selo; Kepala DPMPTSP Nunung Susanto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Yusworo; dan perwakilan PT Solo Multipack.

Perwakilan PT Solo Multipack menyanggupi akan membahas persoalan itu hingga sebelum Puasa. Mereka tidak dapat memutuskan persoalan itu saat ini juga.

Perwakilan beralasan harus berkoordinasi dengan direksi dan kontraktor apabila diminta menghentikan proses pembangunan. Perwakilan perusahaan meminta waktu memutuskan persoalan itu hingga tanggal 20 Mei 2017.

Advertisement

Namun warga bersikukuh meminta pemilik perusahaan menghentikan sementara pembangunan pabrik secepatnya. Warga tidak menerima penjelasan apa pun dari pemkab, anggota DPRD, maupun perwakilan perusahaan.

Perwakilan perusahaan, Budi, akhirnya menandatangani perjanjian dengan warga di atas materai. Isi perjanjian adalah perusahaan bersedia menghentikan sementara proses pembangunan mulai Senin depan.

Ratusan warga membubarkan diri setelah terjadi penandatanganan perjanjian itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif