Kejahatan Perbankan mayoritas dilakukan jajaran direksi.
Harianjogja.com, JOGJA — Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh jajaran direksi maupun staf yang ada di tingkat bawah. Namun dari 120-an kasus perbankan yang sudah masuk penyidikan, sebagian besar banyak dilakukan oleh jajaran direksi.
Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji mengatakan, jajaran direksi memang memiliki otoritas yang besar dalam mengambil keputusan tetapi bukan berarti juga memiliki otoritas untuk menyalahgunakan uang milik nasabah.
Seharusnya, kata dia, bawahan juga harus berani berkata tidak jika atasannya melanggar ketentuan perbankan.
“Misalnya ada direksi pinjam uang kas bank untuk sementara waktu guna mencukupi kebutuhan pribadinya. Itu kan tidak boleh, maka bawahan juga harus berani berkata tidak, bukan mentang-mentang atasannya lalu ditolerir,” katanya saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Hotel Tentrem, Rabu (3/5/2017).