Jogja
Kamis, 4 Mei 2017 - 10:22 WIB

Ups, Kejahatan Perbankan Banyak Dilakukan Jajaran Direksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji (dua kanan) saat memberikan penjelasan kepada awak media tentang tindak pidana perbankan di Indonesia, Rabu (3/5/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Kejahatan Perbankan mayoritas dilakukan jajaran direksi.

Harianjogja.com, JOGJA — Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh jajaran direksi maupun staf yang ada di tingkat bawah. Namun dari 120-an kasus perbankan yang sudah masuk penyidikan, sebagian besar banyak dilakukan oleh jajaran direksi.

Advertisement

Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudarmaji mengatakan, jajaran direksi memang memiliki otoritas yang besar dalam mengambil keputusan tetapi bukan berarti juga memiliki otoritas untuk menyalahgunakan uang milik nasabah.

Seharusnya, kata dia, bawahan juga harus berani berkata tidak jika atasannya melanggar ketentuan perbankan.

“Misalnya ada direksi pinjam uang kas bank untuk sementara waktu guna mencukupi kebutuhan pribadinya. Itu kan tidak boleh, maka bawahan juga harus berani berkata tidak, bukan mentang-mentang atasannya lalu ditolerir,” katanya saat jumpa pers di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Hotel Tentrem, Rabu (3/5/2017).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif