News
Kamis, 4 Mei 2017 - 05:00 WIB

Rumah di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Bebas PBB

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Rumah seharga di bawah Rp2 miliar di Jakarta akan dibebaskan dari PBB.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat segera membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan harga tanah di Jakarta terus naik sehingga banyak warga yang tidak sanggup bayar pajak.

Advertisement

“Maka kami putuskan agar rumah seharga di bawah Rp2 miliar bebas bayar pajak. Sebelumnya kan di bawah Rp1 miliar,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/5/2017).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tengah membahas peraturan gubernur (Pergub) terkait pembebasan pajak untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.

Bahkan, pembebasan pajak tersebut akan berlaku bagi para veteran. Pembahasan Pergub, kata dia, juga sekaligus membahas aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Advertisement

“Pergubnya disahkan pada bulan ini, jadi nanti masyarakat yang punya rumah di bawah harga Rp2 miliar terbebas dari pajak,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ahok Djarot Rumah Dp 0%
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif