Soloraya
Kamis, 4 Mei 2017 - 20:15 WIB

PUNGLI KLATEN : PLt Bupati Siapkan Sanksi Tegas untuk Camat Manisrenggo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pungli Klaten, Camat Manisrenggo bakal mendapat sanksi tegas jika terbukti melakukan pungli.

Solopos.com, KLATEN — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyiapkan sanksi tegas bagi Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. Hal itu menyusul ditetapkannya Purnomo Hadi sebagai tersangka pungutan liar (pungli) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Klaten, akhir pekan lalu.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Purnomo Hadi di kantornya, Kamis (27/4/2017). Purnomo Hadi menarik uang Rp300.000 kepada warga yang mengurus surat keterangan kehilangan sertifikat.

Uang yang dimasukkan dalam amplop warna putih itu disimpan di laci meja kerja Purnomo Hadi. Setelah dimintai keterangan di Mapolres Klaten, Purnomo Hadi mengaku sudah melaporkan kronologi kasus yang menyeret namanya itu ke Plt. Bupati Klaten Sri Mulyani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi.

Dalam keterangannya secara lisan ke atasannya itu, Purnomo Hadi mengaku tak meminta uang Rp300.000 kepada warga Manisrenggo yang mengurus surat keterangan kehilangan sertifikat. Menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi Camat Manisrenggo. (Baca juga: Begini Kronologi Terungkapnya Dugaan Pungli oleh Camat Manisrenggo)

Advertisement

Sri Mulyani belum bersedia menyebutkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. “Iya, kami menunggu surat resmi dari Polres Klaten terlebih dahulu. Yang jelas, sanksinya sesuai peraturan saja,” kata Sri Mulyani kepada Solopos.com, Kamis (4/5/2017).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Klaten, Bambang Sri Giyanta, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak berwenang menyediakan pendampingan hukum bagi Camat Manisrenggo. Hal itu disebabkan kasus yang dihadapi Purnomo Hadi termasuk tindak pidana.

“Pembelaan yang kami lakukan itu hanya untuk kasus perdata dan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” katanya.

Advertisement

Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengaku belum menambah jumlah saksi yang diperiksa terkait mendalami kasus yang menyeret Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. “Saat sekarang, kami juga fokus menangani aksi anarkistis dari kalangan pelajar. Untuk kasus Manisrenggo, sampai sekarang masih sama yang kemarin. Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan masih enam orang,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif