Soloraya
Kamis, 4 Mei 2017 - 00:10 WIB

PERJUDIAN KLATEN : Jualan Kupon Capjiki, Warga Delanggu Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Klaten, seorang warga Delanggu ditangkap polisi gara-gara menjual kupon capjiki.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Delanggu membekuk penjual kupon capjiki di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Selasa (2/5/2017). Penjual kupon capjiki yang dibekuk polisi itu yakni Srijoko, 43, warga Delanggu.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi yang menggelar patroli memperoleh informasi dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan kupon capjiki yang dilakukan Srijoko di Desa Karang. Memperoleh informasi itu, polisi langsung mendatangi sebuah warung makan di Karang.

Di lokasi itu, Srijoko baru saja melayani penjualan kupon capjiki. Srijoko lalu ditangkap dan guna kepentingan penyidikan, Srijoko mendekam di sel Mapolsek Delanggu. Srijoko dijerat Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, seperti dua lembar kertas rekapitulasi hasil pembelian, ponsel, dan uang tunai Rp70.000,” kata Kapolsek Delanggu, AKP Totok Mugiyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2017).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif