Jogja
Kamis, 4 Mei 2017 - 08:22 WIB

MIRAS SLEMAN : Tekankan Efek Jera, Ini Usulan Sanksi Bagi Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Miras Sleman, ribuan botol kembali ditemukan dan disita.

Harianjogja.com, SLEMAN — Selama Januari-Mei ini, Satpol PP Sleman menyita 3.031 botol minuman keras (miras) tanpa izin. Dari jumlah tersebut, enam tersangka sudah diajukan ke meja hijau.

Advertisement

Baca Juga : MIRAS SLEMAN : 4 Bulan, 3.031 Botol Miras Disita
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, meski sudah berkali-kali digelar operasi setiap tahun, peredaran miras tanpa izin masih marak terjadi. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan lantaran vonis denda yang dijatuhkan bagi para pelaku masih tergolong ringan. Pasalnya, sanksi denda yang dijatuhkan antara Rp500.000 hingga Rp2 juta. Vonis denda yang diberikan dinilai belum maksimal.

Saat ini, katanya, sedang dibahas Raperda tentang Miras untuk merevisi Perda No.8/2007 yang menurut sejumlah kalangan sudah tidak relevan lagi. Sanksi denda akan dibuat lebih tinggi untuk memberikan efek jera bagi pengedar miras tanpa izin.

Dalam Raperda tersebut, denda maksimal baik pengedar miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%) Rp10 juta, golongan B  (alkohol 5-20%) sanksinya Rp20 juta, dan golongan C (kandungan alkohol lebih dari 20%) dan miras oplosan sanksinya Rp30 juta.

Advertisement

“Kami berharap peredaran minol diperketat dan sanksi pelanggaran diperberat. Kami juga akan menegaskan tentang larangan minol oplosan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo, Rabu (5/4/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif