Jogja
Rabu, 3 Mei 2017 - 17:11 WIB

TAMBANG MAUT GUNUNGKIDUL : Berkas Tersangka Gombel Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Batu besar yang akan diturunkan tim gabungan. Pemecahan dilakukan agar tidak terjadi longsor susulan, Sabtu (18/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Berkas perkara kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen dengan tersangka Gombel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Berkas perkara kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen dengan tersangka Gombel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul Senin (24/4/2017) lalu.

Hingga sekarang, pihak kepolisian masih menunggu tindak lanjut apakah berkas itu telah dinyatakan lengkap atau belum.

Advertisement

Hingga sekarang, pihak kepolisian masih menunggu tindak lanjut apakah berkas itu telah dinyatakan lengkap atau belum.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan dari penyidik dari Kejaksaan.

Menurut dia, jika berkas itu telah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Namun, apabila berkas yang diserahkan masih dinyatakan belum lengkap maka kami siap memperbaiki kekurangan atau catatan yang diberikan oleh jaksa.

Advertisement

Dia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pasca kejadian runtuhnya tebing di Dusun Jentir yang mengakibatkan dua korban meninggal, polisi menetapkan Gombel sebagai tersangka. Penetapan dilakukan erat kaitannya dengan dugaan aktivitas tambang yang dilakukan secara illegal.

“Kita sudah dalami secara seksama dan sampai mendatangkan saksi ahli terkait dengan masalah perizinan tambang. Hasilnya kami menetapkan anak korban [Gombel] sebagai tersangka,” ujar mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul ini.

Rudy mengungkapkan, tersangka Gombel dijerat dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara pasal 158. Tersangka dinilai telah melanggar anturan dengan melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Penetapan tersangka ini, kami lakukan pada Senin [27/3] lalu,” imbuhnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sihit Isnugroho mengaku belum menerima secara langsung berkas pelimpahan tamang ilegal dengan tersangka Gombel. Namun demikian, ia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap jajaran di bawahanya untuk mengetahui apakah berkas tersebut masuk atau belum. “Maaf saya sedang dinas di luar kota, jadi belum bisa mengecek secara langsung,” kata Sihit saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, jika benar berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, maka ada tenggat waktu selama 14 hari untuk menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

“Ya kalau sudah lengkap bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya, tapi kalau belum akan dikembalikan ke penyidik kepolisian,” ujar Sihit.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus tambang Ngawen mencuat saat ada musibah runtuhnya tebing bukit Gunung Butak di Dusun Jentir pada Jumat (2/4/2017) lalu.

Peristiwa itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Diduga rutuhnya tebing bukit dikarenkan aktivitas tambang dilakukan di sekitar lokasi reruntuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif