Surat dari KPU Kota Jogja yang berisi penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja terpilih 2017 yang diterima DPRD Kota Jogja belum berisi dokumen yang lengkap
Harianjogja.com, JOGJA--Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja yang berisi penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja terpilih 2017 yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jogja belum berisi dokumen yang lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, usai rapat pimpinan DPRD, Selasa (2/5/2017). Menurut Sujarnako, surat dari KPU harus ditindaklanjuti maksimal selama lima hari kerja. Ia mengatakan pihaknya menerima surat tanggal 28, jadi harus sudah melakukan rapat paripurna maksimal tanggal 5 April.
“Rapat paripurna kami jadwalkan tanggal 4 April. Karena tanggal 5 berita acara sudah harus disampaikan ke KPU Provinsi. Tapi surat tersebut masih harus dilengkapi dengan salinan putusan MK dan hasil rekapitulasi karena surat yang kami terima tanggal 28, itu hanya berisi keputusan KPU yang memutuskan calon yang sesuai dengan keputusan MK,” kata Sujanarko.
Sujarnako menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan sekretariat dewan [sekwan] membuat surat permohonan ke KPU agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ia menambahkan, dalam surat tersebut juga dicantumkan tanggal 4 April surat keputusan KPU akan diparipurnakan.
“Walaupun [surat keputusan MK dan hasil rekapitulasi suara] bisa kami download, tapi itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan KPU dalam melampirkan dokumen tersebut,” jelas politisi PDIP ini.
Sujanarko juga ingin mempertanyakan ihwal penyampaian perolehan suara pasangan nomor urut satu pada rapat paripurna. Menurutnya, dalam surat yang dikirimkan KPU hanya terlampir perolehan pasangan nomer urut dua yaitu Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.
Sedangkan perolehan suara Imam Priyono-Achmad Fadli tidak dicantumkan. Jadi ia belum mengerti apakah perolehan suara pasangan nomer satu perlu disampaikan atau tidak.
Ketidaklengkapan ini, tambahnya, berbeda dengan proses Pilkada di Kulonprogo. Sujarnako mengatakan, jika DPRD Kulonprogo sudah menerima surat dengan dokumen yang lengkap.
“Mungkin karena disana tidak ada gugat-menggugat jadi komisioner KPUnya tidak grogi. Kalau disini grogi,” kelakarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan hasil rapat paripurna akan diteruskan ke KPU Provinsi, “KPU provinsi yang kemudian koordinasi dengan biro Tapem [Tata Pemerintahan]. Termasuk koordinasi masalah proses pelantikan. Pastinya tanggal berapa,” katanya.