Soloraya
Rabu, 3 Mei 2017 - 15:29 WIB

RAZIA KARANGANYAR : Rayakan Kelulusan dengan Mabuk dan Konvoi, 31 Pelajar Terjaring Operasi Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia pelajar

Razia Karanganyar, sebanyak 31 pelajar terjaring operasi Satpol PP saat merayakan kelulusan dengan mabuk dan konvoi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar menangkap 31 pelajar di sejumlah lokasi saat pengumuman kelulusan SMA dan sederjata pada Selasa (2/5/2017).

Advertisement

Mereka ditangkap berikut sejumlah barang bukti, yaitu sejumlah botol bekas air mineral berisi minuman keras jenis ciu, cat semprot, spidol, dan seragam yang sudah dicoret-coret. Satpol PP menangkap puluhan pelajar itu saat berpatroli di sejumlah lokasi rawan menjadi tempat pelajar bersembunyi saat membolos.

“Kami patroli di sejumlah lokasi Selasa sore. Hasilnya 31 pelajar. Mereka pakai seragam penuh coretan cat semprot. Lalu ada yang membawa miras. Kami bawa semua ke markas,” kata Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/5/2017).

Joko menceritakan puluhan pelajar itu ditangkap saat sedang berkumpul atau menongkrong di gang-gang kecil tidak jauh dari jalan besar. Dia memberikan contoh lokasi tempat menongkrong di Tasikmadu dan Karanganyar.

Advertisement

Hal senada disampaikan Kasi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Bina Febriyanto. Puluhan pelajar itu diangkut ke markas menggunakan truk milik Satpol PP. Bina menyampaikan Satpol PP tidak memberikan pembinaan kepada puluhan pelajar. Pertimbangan waktu penangkapan dan lama waktu pembinaan.

“Mereka kami kumpulkan lalu diberi peringatan. Aksi ugal-ugalan dan mengganggu ketertiban umum dapat diganjar sanksi berat. Kami tidak sampai hati mengurung mereka di markas karena semakin larut malam. Mereka dipersilakan pulang,” tutur Bina.

Keesokan hari, anggota Satpol PP Karanganyar kembali menggelar operasi dan patroli di sejumlah lokasi lainnya. Hasilnya nihil. Bina mengaatakan Satpol PP tidak dapat menindak pelanggaran lalu lintas. Polisi yang berhak menindak pelanggaran lalu lintas terkait kendaraan yang digunakan.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif