Jogja
Rabu, 3 Mei 2017 - 17:20 WIB

Pejabat PPID Sleman Dikukuhkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu dan Sekretariat PPID tahun 2017 pada Rabu (3/5/2017). Pengukuhan ini diharapkan dapat berdampak positif pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Terdapat 54 orang yang dikukuhkan menjadi PPID, PPID Pembantu dan Sekretaris PPID, diantaranya 1 orang PPID, 48 orang PPID Pembantu dan 5 orang Sekretaris PPID.

Sri berharap Pengelolaan Informasi Publik dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.

Advertisement

Keterbukaan informasi dinyatakan menjadi bagian dari hak masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh UUD. Masyarakat dianggap dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi.

“Dalam memaknai keterbukaan informasi, harus tetap menjunjung koridor hukum, proposional, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Advertisement

Namun, keterbukaan informasi tidak boleh disalahartikan dan disalahgunakan untuk kepentingan sepihak, segolongan, atau pribadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif