Jateng
Rabu, 3 Mei 2017 - 17:50 WIB

HARI KONSUMEN NASIONAL : Mendag Ajak Konsumen Indonesia Berani Bicara

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Luka (paling kiri) bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (tiga dari kanan), saat meninjau salah satu stan pameran Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 di halaman depung Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (3/5/2017). (Istimewa/Humas Setda Jateng)

Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017, perayaannya dipusatkan di halaman depan Kantor Gubernur Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, meminta konsumen di Indonesia untuk berani mengadu jika merasa dirugikan. Hal itu disampaikan Mendag saat puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017 di halaman depan Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (3/5/2017).

Advertisement

Mendag menuturkan sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan setiap konsumen mempunyai hak mendapat kompensasi apabila dirugikan. Dengan dasar hukum itu, maka konsumen sudah sewajarnya berani memperjuangkan hak.

“Dengan konsumen yang berani mengadu, praktis secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan prima,” ujar Enggar dalam sambutannya di acara puncak peringatan Harkonas 2017 itu.

Enggar, sapaan Mendag, menambahkan ketidakacuhan konsumen Indonesia itu juga dibuktikan dengan rendahnya tingkat keberdayaan konsumen Indoneesia dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sekitar 30,86%. Angka itu tertinggal jauh dengan IKK 2016 masyarakat Eropa yang mencapai lebih dari 50% atau dengan kata lain konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Advertisement

Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen Indonesia sangat rendah saat dirugikan. Dari hasil survei yang dilakukan Kemendag tahun 2016, sekitar 42% konsumen yang mengalami masalah lebih memilih tidak mengadu. Mereka memilih diam karena berbagai faktor, seperti khawatir mengalami kerugian lebih besar, tidak tahu tempat mengadu, menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit, serta karena tidak mengenal dengan baik penjual.

“Oleh karena itulah kami tetapkan Harkonas ini. Salah satunya sebagai upaya masif dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajiban. Selain itu juga untuk menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen,” beber Enggar.

Mendag menambahkan guna meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksaan perlindungan konsumen di Indonesia, saat ini pemerintah tengah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Advertisement

Pada acara puncak peringatan Harkonas 2017 itu, Mendag juga memberikan penghargaan kepada enam Pemprov di Indonesia yang terbukti perannya dalam melakukan perlindungan konsumen. Keenam pemprov itu, yakni Gorontalo, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.

Selain itu juga ditampilkan pula pameran oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen agar masyarakat lebih mengenal keberadaan dan fungsi dari lembaga perlindungan konsumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif