Teknologi
Selasa, 2 Mei 2017 - 13:30 WIB

TAHUKAH ANDA ? : “Meme”, “Hoaks”, “Alay”, dan 21 Kata Ini Ternyata Sudah Masuk KBBI

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampilan KBBI Daring. (Istimewa/kbbi.kemendikbud.go.id)

KBBI telah meng-update sejumlah kata baru yang populer di kalangan masyarakat.

Solopos.com, SOLO – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menambahkan sejumlah kata baru yang beberapa tahun ini populer dipakai.

Advertisement

Beberapa yang cukup signifikan adalah kata “Hoaks” “Meme” hingga kata “Alay.” Ada pula kata “Warganet” untuk menggantikan istilah asing “Netizen” yang sering dipakai media masa daring.

Ada pula kata akronim “Saltik” yang bisa dipakai untuk mengganti kata Typo yang kerap diapakai untuk menjelaskan istilah kesalahan penulisan.

Dihimpun Solopos.com dari KBBI.Kemendikbud.go.id, Selasa (2/5/2017) berikut kosa kata baru yang diambil dari istilah-isilah populer di Internet beberapa tahun terakhir;

Advertisement

Penambahan kosa kata baru dalam KBBI yang bisa diakses via daring ini berdasarkan Lokakarya II Pemutakhiran KBBI, 21–23 September 2016 di Jakarta. Kata-kata yang disajikan Solopos.com dari Tahukah Anda? kali ini hanya sebagain kecil dari sekian banyak kosa kata baru yang diterbitkan KBBI termutakhir.

Dilansir Antara, 21 September 2016, Kemendikbud telah menampung puluhan ribu usulan kosa kata baru termasuk 23.000 kata dari bahasa daerah untuk diserap ke dalam bahasa resmi nasional.

Saat itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunandar, mengatakan Kemendikbud menargetkan 1.000 kata baru akan masuk KBBI.

Advertisement

Untuk memperbanyak usulan bahasa daerah menjadi bahasa resmi negara, masyarakat juga diharapkan turut berpartisipasi mengusulkan kosakata baru melalui KBBI online, sehingga dari usulan tersebut bisa diproses oleh tim.

Saat ditilik Solopos.com, Selasa (2/5/2017), laman resmi KBBI Kemendikbud, kbbi.kemendikbud.go.id, telah membuka keran bagi masyarakat untuk memberikan usulan. Syaratnya, masyarakat harus mendaftar untuk memiliki akun di situs itu.

 

Advertisement
Kata Kunci : Kbbi Tahukah Anda?
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif