News
Senin, 1 Mei 2017 - 23:13 WIB

Miryam S Haryani Ditahan KPK, Bantah Ada yang Menyuruh Kabur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Miryam S Haryani akhirnya resmi ditahan KPK. Meski demikian, dia menyangkal ada orang yang menyuruhnya kabur.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Senin (1/5/2017) malam. Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Advertisement

“Tersangka Miryam S Haryani [MSH] dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Miryam tidak berkomentar banyak setelah dirinya selesai diperiksa oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin sore. “Ke lawyer saya saja,” kata Miryam yang sudah mengenakan Rompi Tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Miryam pun membantah ada pihak yang menyuruhnya untuk kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian prang (DPO). “Enggak, saya liburan sama anak-anak,” kata Miryam.

Advertisement

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari Miryam yang telah dimasukkan dalam DPO tersebut.

“Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke Kepolisian adanya daftar DPO. Tentunya dengan adanya DPO itu kami siap membantu KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO itu,” kata Argo.

Argo menyatakan tim khusus itu langsung melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan Miryam. “Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu Miryam dan kemudian ditangkap tadi pagi sekitar jam 00.20 WIB. Tim khusus ini berhasil menangkap Ibu Miryam di hotel di daerah Kemang,” kata Argo.

Advertisement

Setelah penangkapan itu, kata Argo, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kesehatan dan juga interogasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore. “Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa,” katanya.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif